Hukrim

tahanan kabur 

Menunggu Disidang, Tahanan Kejaksaan Kabur dengan Tangan Terborgol



Ilustrasi tahanan kabur
Ilustrasi tahanan kabur

SELASAR.CO, Samarinda – Syamsul Fajri alias Anccu, terdakwa perkara narkotika yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, dikabarkan kabur saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) samarinda pada Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 15.00 Wita.

Syamsul memanfaatkan kelengahan petugas di tengah keramaian agenda sidang tindak pidana umum yang digelar di ruang Prof Dr Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, sore kemarin. Pemuda itu berhasil kabur ketika sedang menunggu antrean sidang bersama tahanan lainnya.

“Agenda persidangan kemarin lumayan padat,” terang Humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim. Saat dipanggil untuk disidang oleh majelis hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH, terdakwa Syamsul sudah tidak ada di ruangan. Padahal, pintu masuk dan keluar dijaga oleh dua orang petugas kepolisian. Syamsul kabur dengan borgol di kedua tangannya.

“Terdakwa saat itu terborgol dan masih mengenakan rompi tahanan bersama tahanan lainnya. Mereka ditempatkan di ruang tunggu JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menunggu antrean,” jelas Rahman.

Diketahui, Syamsul Fajri  didakwa JPU atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Syamsul ditangkap oleh Satresnarkoba Polda Kaltim atas kepemilikan barang jenis sabu seberat 0,52 gram. Dia sempat ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak tanggal 8 Agustus 2019 lalu, sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.

SELASAR mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengkonfirmasi kaburnya tahanan itu. Namun, pihak Kejari tidak bersedia ditemui. Sementara itu, konfirmasi justru didapat dari Kasi Penkum Kejati Kaltim, Farid Abdul. “Iya benar (tahanan kabur saat akan disidang), kejadian sekitar jam 3 sore kemarin,” ucap Farid singkat.

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya