Hukrim

dana desa 

Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ratusan Juta Dana Desa



Ilustrasi dana desa
Ilustrasi dana desa

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Muara Aloh, Kecamatan Muara Muntai sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Pelaku berinisial MS telah ditahan di Mapolres Kukar sejak Oktober 2019 lalu.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kukar, Iptu Rachmat Andika Prasetyo menerangkan, MS terlibat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap 1 pada Tahun 2016. “Total ADD dan DD tahap 1 tahun 2016 di Desa Muara Aloh itu sebesar Rp 675.639.120. Kemudian oleh tersangka di korupsi sebanyak Rp 460.203.806,” ujar Kanit Tipikor.

Sampai saat ini berkas kasus ini hampir dinyatakan lengkap atau P-21, dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Dalam kasus korupsi ini MS tidak ada melibatkan para jajaran di pemerintahan desanya, baik Sekretaris Desa (Sekdes), para Kasi dan staff.

“Tersangka bermain sendiri dan uangnya dihabiskan sendiri juga,” jelas Rachmat.

Pada 2019, Polres Kukar melalui Unit Tipikor sudah menerima sejumlah laporan terkait penyelewengan ADD dan DD di sejumlah desa yang ada di Kukar.

“Ada laporan masuk dan masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya MS harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar, dan dijerat dengan Pasal 2 subs 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sehingga saya tegaskan, tidak ada ampun bagi para pelaku korupsi yang ada di Kukar. Siapapun itu,” pungkasnya.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya