Hukrim
curanmor 
Dua Pelaku Curanmor di Bawah Umur Diamankan, Salah Satunya Residivis
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Polsek Anggana mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Anggana. Pelaku masih di bawah umur, yakni berusia 16 tahun dan 13 tahun. Pelaku yang berusia 16 tahun merupakan residivis.
Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan dari korban bersama seorang temannya pergi menonton kuda lumping di Kecamatan Anggana pada Sabtu (28/12/2019) malam. Mereka memarkir sepeda motor di pinggir jalan. Usai menonton, korban kehilangan sepeda motor, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggana.
"Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan, dan menyisir Kecamatan Anggana untuk mengejar pelaku," ujar Kapolsek Anggana, AKP Tri Satria Firdaus.
Kemudian, pada Minggu (29/122019) polisi berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. "Motor digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Kapolsek.
Berita Terkait
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Anggana, dan diancam dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan