Hukrim

pencuri pencuri dengan senjata tajam 

Ingin Kabur Saat Akan Diamankan, Pelaku Pencurian Ditembak Timah Panas di Kaki



Dua Pelaku Diamankan Di Polres Kukar
Dua Pelaku Diamankan Di Polres Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar membekuk dua pelaku pencurian lintas kabupaten/ kota yang ada di Kaltim.

Saat menjalankan aksinya kedua pelaku yang berinisial BS dan MN membawa senjata tajam, dan tidak segan melukai korbannya ketika dipergoki saat melakukan pencurian.

Pengungkapan bermula saat  keduanya melakukan pencurian di salah satu rumah warga, di Jalan Lais Kelurahan Timbau, Tenggarong pada (27/12/2019).

Aksi keduanya berhasil terekam cctv dan kemudian korban langsung melaporkan kepada polisi. Mendapat laporan tersebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keduanya. Dan pada Selasa (7/1/2020) BS berhasil dibekuk di rumah kontrakannya di jalan Sultan Allimudin, Kota Samarinda. Saat dilakukan penangkapan BS sempat mencoba melarikan diri, sehingga polisi melepaskan tembakan, dan mengenai kaki kiri BS.

Setelah diinterogasi kemudian BS mengaku melakukan aksinya bersama MN.

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MN di kediamannya jalan KH Agus Salim Kota Samarinda. Selanjutnya keduanya digiring menuju Polres Kukar.

"Kalau kita lihat videonya, ini meresahkan bagi masyarakat. Dan kita dengan cepat mengamankan pelaku," ujar Kapolres Kukar, AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, yakni dua unit sepeda motor, dua unit laptop, tiga unit telepon genggam, tiga buah senjata tajam, dan sejumlah obeng untuk membobol rumah korbannya.

"Kebetulan barang bukti ini kita temukan di kos pelaku,"  jelas Kapolres.

Diketahui BS merupakan residivis, yang baru keluar dari penjara pada 25 Desember 2019, sedangkan MN residivis tindak penggelapan. BS mengaku tidak segan melukai korban jika dipergoki saat sedang beraksi.

"Golok memang ada di rumah, setiap saya masuk (mencuri) memang mengambil golok, dan bisa nekat jika kepergok," ucap BS.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Serta Pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12  tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya