Utama
Penjambretan  jambret 
Janda Beranak Dua Jadi Tersangka Perampasan Ponsel Siswi SD
SELASAR.CO, Samarinda – Belum lama ini sebuah rekaman CCTV yang merekam aksi perampasan dengan korban seorang siswi SD viral, setelah tersebar di Sosial media. Dalam video rekaman itu terlihat seorang anak perempuan berseragam sekolah, tengah mengejar sebuah kendaraan roda dua yang baru saja menurunkannya di tengah jalan. Kejadian ini terjadi pada Rabu (8/1/2020) sore, di Jalan Ade Irma Suryani (Eks Jalan Nuri), Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan sungai Pinang.
Pelaku perampasan yang sempat viral di media sosial, ternyata merupakan Janda beranak dua berinisial AL (26). Pelaku berhasil diringkus pada Kamis (09/1/2020) kemarin malam di kosannya yang terletak di Jalan Sentosa. AL tidak diamankan sendirian, di lokasi yang sama dirinya bersama tiga teman prianya juga turut diamankan polisi. Ketiga ialah Baharuddin alias Bahar (24) yang juga kekasih AL, M Supriyanto (22), dan M Rifai (37).
"Jadi, mereka (bertiga) ini membantu pelaku AL untuk menjualkan hp, seharga Rp 600 ribu. Keterlibatan tiga orang ini kita amankan pada kasus ini,” jelas Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ramadhanil.
Untuk diketahui awal mula kejadian, korban siswa SD yang saat itu baru saja pulang sekolah, dan tengah menunggu angkot (Angkutan Kota) di pinggir jalan tepatnya di depan sekolah di SD 003, Jalan Pelita.
Berita Terkait
Kendaraan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya
Korban yang tengah menunggu angkutan, tiba – tiba dihampiri oleh pelaku AL yang mengendarai kendaraan roda dua berjenis matik berwarna merah, dengan nomor polisi KT 6264 BG. Saat itu pelaku berdalih, hendak meminjam telepon genggam milik korban untuk menelpon. Dengan alasan ingin membalas budi kepada siswi SD, AL menawarkan bantuan dengan mengantarkan korban pulang ke rumah.
"Jadi, saat pelaku meminjam HP, pelaku berpura-pura menelpon rekannya, sambil berkendara dan menyuruh korban duduk di belakang. Di tengah jalan tersangka menurunkan korban, beralasan untuk menemui temannya, saat itulah pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan korban begitu saja. Korban sempat mengejar, tapi tak berhasil. Namun pelaku saat itu terekam CCTV," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, ternyata aksi ini bukan pertama kali AL lakukan. "Kami mendapatkan ada empat laporan yang masuk. Modusnya sama dan korbannya rata-rata anak sekolah, nah ini akan kami dalami lagi, adanya TKP lain serta pencarian barang bukti lainnya. Karena barang bukti baru HP yang kami amankan," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dimana ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Yoghy Irfan