Hukrim

narkoba 

Miliki Narkoba, Dua Pemuda Loa Bakung Ditangkap



Tersangka AF (27) kanan dan IA (30) kiri, diamankan oleh polisi Sungai Kunjang
Tersangka AF (27) kanan dan IA (30) kiri, diamankan oleh polisi Sungai Kunjang

SELASAR.CO, Samarinda - Dua pemuda warga Kelurahan Loa Bakung, diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial AF (27) dan IA (30). Keduanya ditangkap pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Sungai Kunjang , Kompol I Ketut Gede Suardana menuturkan, penangkapan berawal dari pengeledahan terhadap AF di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. “AF selama seminggu ini kita intai, karena dicurigai sebagai kurir. Saat dia berada di Jalan Jakarta, kita setop dan kita geledah. Dari situ ditemukan alat pakai,” jelasnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka AF mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut bersama IA. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan ke satu rumah di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung.

“Sabu itu kita temukan di sebuah kantong celana pendek yang tergantung di kamar seberat 0,65 gram bruto beserta alat isapnya,” kata Kompol Gede.

Kini, kedua tersangka meringkuk di tahanan Polsek Sungai Kunjang dan tengah diperiksa lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 (1) Subsider 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

 

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya