Kutai Kartanegara

Peredaran Narkoba Peredaran Sabu Pengedar Sabu Sabu-Sabu Narkoba Peredaran Narkoba di Kukar Pengedar Narkoba di Kukar Tol Balikpapan-Samarinda Tol Balsam Mobil Derek Tol Balsam 

Memenuhi Kebutuhan Hidup, Sopir Derek di Tol Balsam Jual Sabu



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial Ys (33) di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 12.00 Wita, tim opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi, bahwa ada penyalahgunaan narkotika di daerah KM 38 Kecamatan Samboja. Berbekal informasi tersebut, tim pun langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

"Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi kembali, bahwa rumah yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut berada di dekat SPBU di KM 38," jelas Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani.

Usai menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah dimaksud. Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta km 38 RT 17 Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja. Kemudian, sekitar pukul 18.00 Wita, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

"Kemudian tim melakukan penggedahan, ditemukan satu poket besar sabu yang disimpan di dalam kotak handphone yang berada di dalam kamar," ujar Encek.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Ys, barang haram itu didapatkan dari seorang bandar di Samarinda. Saat dibekuk, Ys baru saja pulang kerja sebagai sopir derek di Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). "Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir derek tol," kata Encek.

Sementara itu, sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Ys mengaku jika hasil penjualannya selama ini ia kumpulkan untuk disetorkan kembali kepada bandar yang ada di Samarinda. "Seberapa barang laku terjual itu yang disetor," ujar YS.

Per poketnya biasa Ys jual dengan harga Rp200.000 sampai dengan Rp300.000. Ia pun bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari hasil menjual barang haram tersebut. Hal ini terpaksa ia lakukan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, karena harus membiayai tiga anaknya. "Namanya memenuhi kebutuhan hidup," ujar Ys.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi, satu poket narkoba jenis sabu seberat 98,9 gram, 1 unit timbangan digital, empat bundel plastik klip, satu sendok takar, satu korek api, satu bong alat penghisap sabu, satu unit handphone dan satu kotak handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 dengan minimal kurungan penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya