Kutai Kartanegara

narkoba 

Dua Pekan Awal Tahun, Polres Kukar Bekuk 11 Penyalahguna Narkoba



Satreskoba Polres Kukar berhasil mengungkap 9 kasus dan membekuk 11 tersangka penyalahgunaan narkoba
Satreskoba Polres Kukar berhasil mengungkap 9 kasus dan membekuk 11 tersangka penyalahgunaan narkoba

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 9 kasus dan membekuk 11 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi sejak tanggal 1 hingga 17 Januari 2020.

Mereka yang diamankan adalah AH, BP, OR, Yu, RS, FD, MAF, RF, NN, SY dan MJ. Dari 11 tersangka tersebut, 5 di antaranya merupakan pengedar yang beraksi mengedarkan narkoba di wilayah Kukar. Satu orang merupakan residivis kasus yang sama.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 38,4 gram/bruto sabu, enam butir ekstasi, dan uang tunai Rp4,3 juta hasil penjualan sabu.

"Dari semua tersangka, satu di antaranya adalah residivis yang baru bebas dari penjara, berinisial NN," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini diamankan di tempat berbeda, yakni Kecamatan Loa Janan, Tenggarong, dan Tenggarong Seberang. Kapolres mengatakan, para pengedar dan pemakai narkoba ini dijerat UU narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Khusus residivis ini, hukumannya akan lebih berat yakni ditambah sepertiga dari ancaman maksimal hukuman," tegas Andrias.

Polres Kukar berkomitmen memberantas jaringan pengedar narkoba ini sampai ke akarnya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bekerja sama memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya.

"Sekecil apapun laporan itu pasti dari pihak Polres Kukar akan merespons, dan akan melakukan penyelidikkan sesuai undang-undang yang berlaku. Pelapor tak perlu khawatir, identitasnya kami lindungi," pungkasnya.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya