Kutai Kartanegara
DPRD Kukar 
DPRD Kukar Ingatkan Perusahaan Jangan Beroperasi sebelum Lengkapi Izin
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), melakukan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan di Kukar. Komisi I mengingatkan kepada seluruh perusahaan pertambangan dan perkebunan agar tidak melakukan aktivitas sebelum mengantongi izin.
Komisi yang menangani perizinan, lingkungan dan hukum ini, meminta kepada semua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melengkapi perizinannya. Terutama, pada pengoperasian conveyor untuk tambang batu bara, dan izin pelabuhan untuk usaha perkebunan sawit.
"Kita warning perusahaan tak berizin, karena masih ada beberapa perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang masih bandel," kata Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi.
Menurutnya tidak semua perusahan memiliki IUP dan kerja sama, karena berefek kepada pendapatan daerah, sehingga pihaknya mengingatkan kepada perusahaan yang masih bandel untuk taat administrasi.
Berita Terkait
Supriyadi juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan pertambangan dan sawit.
“Walapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pertambangan kewenangannya ada di provinsi, namun yang terkena dampak lingkungan adalah Kukar. Jadi kita minta DLH untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan,” terangnya.
DPRD Kukar secara kelembagaan sangat mendukung semua investasi masuk daerah. Namun, lebih baik lagi apabila investasi tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Sehingga dengan memiliki izin yang lengkap, bisa meminimalkan dampak lingkungan.
“Dengan begitu, pihak eksekutif dan legislatif bisa maksimal melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kukar,” pungkasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan