Utama

TBBM Cendana 

Pembangunan Tangki BBM Diprotes Warga, Komisi III Sidak TBBM Cendana



Pembangunan dua tangki baru di Terminal Bahan Bakar Minyak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) Jalan Cendana
Pembangunan dua tangki baru di Terminal Bahan Bakar Minyak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) Jalan Cendana

SELASAR.CO, Samarinda – Pembangunan dua tangki baru di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga (Persero) Jalan Cendana menuai polemik. Protes dilayangkan oleh warga Jalan Slamet Riyadi Gang Manunggal yang tinggal bersebelahan dengan kedua tangki baru tersebut. Protes tidak hanya dilayangkan kepada pihak Pertamina, tapi juga ke Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.

Menanggapi protes itu, sejumlah anggota Komisi III DPRD Samarinda pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TBBM tersebut, pada Senin (20/1/2020) siang. Ketua Komisi III, Angkasa Jaya menuturkan pihaknya menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai mediator terhadap keluhan masyarakat.

“Kita mau sekalian tinjauan, terkait urusan teknis dan keamanan lingkungan dalam pembangunan tangki tersebut,” ujar Angkasa.

Dia melanjutkan, pihaknya fokus pada perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda. Memastikan apakah izin yang dikeluarkan sesuai aturan atau tidak. Pasalnya, melihat protes warga, pembangunan tangki penyimpan bahan bakar tersebut memberikan rasa tidak aman bagi yang tinggal di sekitar pembangunan itu.

“Kalau izinnya sudah benar, tidak mungkin ada keluhan dari warga. Makanya kita cek perizinannya,” lanjut Angkasa.

Dia pun berharap agar Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim dan PT Pertamina segera duduk bersama membahas perkara ini. Ia tak menampik kemungkinan jika memang Pertamina terpaksa harus merelokasi terminal penyimpanan bahan bakar mereka.

Sementara itu, seorang warga, Umar Hadi mengungkapkan, tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak Pertamina kepada mereka. Warga baru mengetahui jika pembangunan itu ternyata dua tangki baru. Protes terhadap pembangunan pun sudah dilakukannya, namun tak ada langkah konkret yang diambil oleh pihak-pihak terkait.

“Cuma sempat diberhentikan sementara, karena mungkin tidak ada izinnya,” kata Umar.

Ia pun menyangsikan atas kepemilikan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) oleh pihak Pertamina. Karena selama beberapa kali pertemuan, Pertamina tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen seperti upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan sebagainya.

"Kalau mereka izinnya sudah ada, tidak mungkin dong diberhentikan, jadi itu klaim sepihak," tutupnya.

 

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya