Hukrim

curanmor 

Curi Motor Parkir Depan Ruko, Dua Pemuda Digiring Polisi



Pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Polsek Sungai Pinang
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Polsek Sungai Pinang

SELASAR.CO, Samarinda – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Sungai Pinang mengamankan dua pemuda karena kasus pencurian motor (curanmor) pada Rabu (22/1/2020) malam.

Keduanya adalah Sujarwo (24) dan Dede (28), yang mencuri motor jenis matic berkelir biru milik AR (31) di Jalan Bengkuring Raya, Sempaja Timur, pada Jumat (6/12/2019) silam. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta atas kasus tersebut.

"Saat itu motornya berada di depan ruko. Dia tinggal ke dalam sekitar 10 menitan, pas dia keluar motornya sudah tidak ada," ujar Iptu Fahrudi, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Atas laporan tersebut, kata Fahrudi, pihaknya melakukan pencarian. Ketika berhasil ditemukan, motor sudah dalam keadaan tidak utuh dan nyaris tidak dikenali.

"Saat kami mendapatkan barang bukti itu, keadaan motor sudah tinggal kerangkanya saja dan nyaris tidak dapat dikenali. Namun kami memeriksa nomor kendaraan berdasarkan BPKB korban. Dan benar saja, barang bukti tersebut merupakan miliknya korban," bebernya.

Atas tindakannya, Sujarwo dan Dede disangkakan dengan Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya