Utama

Honorer 

Kadisdik: Bukan Penghapusan Honorer, tapi Peningkatan Status Jadi P3K



Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi

SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi mengaku tidak setuju jika pembentukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), disebut sebagai penghapusan tenaga honorer. Hal itu dia sampaikan saat ditemui awak media di rumah jabatan Wakil Gubernur Kaltim, Selasa (28/1/2020).

Meskipun, hingga saat ini belum jelas apakah seluruh pegawai honorer dapat diangkat menjadi pegawai P3K, karena masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. Namun, dia lebih memilih menyebut hal ini sebagai proses peningkatan status pegawai.

“Kalimatnya bukan penghapusan honorer, tapi peningkatan status jadi P3K. Kalau namanya dihapus berarti hilang, kalau ini ditingkatkan dari honorer biasa menjadi P3K,” ujarnya.

Meski hingga saat ini Juknis yang memuat proses pengangkatan hingga syarat perekrutan belum juga diterima, Anwar mengaku bersama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tengah menyusun usulan syarat perekrutan P3K. Saat ini salah satu syarat yang akan diajukan ialah minimal pendidikan S1.

“Jadi kita belum ada juknisnya, kami kelompok guru di PGRI sudah punya formula. PGRI nanti saya suruh kerjakan, seperti apa mekanismenya. Apakah semua yang sudah terdaftar itu jadi P3K atau ada tes. Itu kan kita belum tahu, dari pusat maunya apa. Tapi kita kan punya usulan PGRI, maunya semua guru yang sudah terdaftar menjadi pegawai tidak tetap di provinsi yang SK kan, kalau bisa kita usulkan semua untuk menjadi P3K,” jelasnya.

Hingga Desember 2019, tercatat terdapat 2.772 orang guru dan 1.821 tenaga kependidikan Provinsi Kaltim jenjang dikmen. Sehingga total ada 4.593 pegawai. Sementara untuk tenaga kontrak yang direkrut berdasarkan SK provinsi terdiri dari 2.475 tenaga guru dan 1.612 tenaga kependidikan.

“Kenapa bisa lebih besar jenjang dikmen, mereka itu dihonor dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dana BOS pusat itu membolehkan kalau sekolah itu kekurangan guru, bisa menghonor guru yang tidak dibiayai oleh provinsi.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah bersepakat untuk menghapus honorer dari kantor pemerintahan. Komisi II DPR RI juga telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat ini. Pembentukan Panja ini tak hanya dalam rangka mengawasi pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), tetapi juga mencari jalan untuk menyelesaikan persoalan tenaga-tenaga bekas honorer di lingkungan instansi pemerintah.

“Yang dihentikan itu kan penerimaan tenaga honorer yang baru. Yang lama diarahkan ke P3K. Kami komisi dua sebagai mitra Kemenpan RB membentuk Panja penerimaan ASN baru ini, agar honorer yang masuk ke ASN dan P3K terkontrol. Bukan hanya janji-janji PHP (palsu) dari Pemerintah saja,” ujar Aus Hidayat Nur, Anggota Komisi II DPR RI dapil Kaltim.

Politisi PKS ini menyebutkan, untuk pembahasan juknis pengangkatan dari honorer ke P3K, legislatif hanya melakukan pengawasan saja. “Dewan hanya mengawasi saja. Juknis dari mereka (eksekutif) belum ada,” ujarnya.

Dirinya pun turut menyarankan, pendanaan pengangkatan pegawai honorer menjadi P3K seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. “Sepaham saya ketika P3K jadi putusan pemerintah dan proses masuknya oleh mereka, maka menggunakan dana APBN,” pungkasnya.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya