Hukrim

Polresta Samarinda narkoba Sabu abal-abal 

Pengedar Sabu Abal-abal, Jualannya Ternyata Tawas



HM (35) dan HR (31), penjual sabu abal-abal
HM (35) dan HR (31), penjual sabu abal-abal

SELASAR.CO, Samarinda – Tim Patroli Polresta Samarinda menangkap dua pria dengan inisial HM (35) dan HR (31) karena diduga menjual narkoba dengan jenis sabu. Namun, rupanya, barang bukti yang didapat bukanlah sabu.

“Pada saat penggeledahan, kami menemukan dua poket seberat 0,44 gram, yang diduga saat itu narkoba jenis sabu. Setelah diuji dengan alat kami, ternyata itu adalah tawas,” ujar Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, Kamis (30/1/2020) siang.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang itu, saat Tim Patroli Polresta melakukan patroli di Jalan Kesehatan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda Utara. Mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan.

“Tepatnya di Gang Pulau, pada saat patroli melihat kedua terduga dengan gerak-gerik mencurigakan setelah melihat kedatangan tim patroli ini. Mereka sempat melarikan diri,” kata Kompol Raden Sigit.

Menurut pengakuan salah satu terduga, mereka menjual tawas  untuk menipu orang yang hendak membeli sabu. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  "Saya menipu orang yang lagi nyari (sabu) atau siapa aja yang mau beli. Hasil dari jualan itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap HM.

Kompol Sigit menambahkan, saat timnya melakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba. “Tapi kita tidak dapat menindaklanjuti, karena barang bukti ini bukan narkotika,” tuturnya.

Selanjutnya kedua pengguna itu akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda untuk direhabilitasi.

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya