Hukrim
Polresta Samarinda Sabu Satreskoba Pengangguran Narkotika 
Seorang Pengangguran Bisa Jual 3 Poket Sabu Sehari
SELASAR.CO, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda meringkus seorang pria pengangguran di Jalan Kahoi 2A Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba, sehingga tim kami menindaklanjuti laporan tersebut. Dan benar, di Jalan Kahoi 2A dengan ciri-ciri yang sama, kita menangkap tersangka,” kata Kepala Satreskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, Senin (3/2/2020) malam.
Kompol Sigit mengatakan, pelaku diringkus saat berada di Jalan Kahoi 2A beserta barang bukti empat bungkus sabu yang berada di dalam tas selempang beserta uang pecahan seratus ribu.
“Saat kami memeriksa tasnya, ada empat bungkus sabu seberat 14,59 gram bruto, dua bungkus plastik klip, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, satu HP merek Oppo warna putih, satu dompet warna kuning, beserta uang dengan pecahan seratus ribu rupiah dengan total satu juta rupiah,” jelasnya.
Berita Terkait
Pelaku diketahui bernama Gani (31) warga Jalan P Surapati Gang 2 Al-Muhajidin, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang. Ia sudah melakukan transaksi dua bulan terakhir, dan memasarkannya di sekitar Sungai Kunjang.
Menurut pengakuan tersangka, ia menjual satu poket seharga Rp 100.000 dan mengambil barang tersebut di Jalan Belibis. Gani juga mengaku, dalam sehari ia dapat menjual sebanyak 3 poket. Hasil penjualan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan tindak pidana golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan