Kutai Kartanegara

pilkada kukar Rita Widyasari Edi Damansyah Kutai Kartanegara Wakil Bupati Herdiansyah Hamzah 

Edi Damansyah Tak Harus Minta Izin Rita untuk Ajukan Calon Wakil Bupati



Edi Damansyah dan Rita Widyasari
Edi Damansyah dan Rita Widyasari

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari melayangkan surat protes soal pemilihan calon Wakil Bupati Kukar. Rita protes karena merasa dirinya tak dilibatkan dalam pemilihan dua nama calon wakil bupati yang diajukan Bupati Kukar Edi Damansyah.

Rita Widyasari sebelumnya maju dalam Pilkada Kukar lewat jalur independen, berpasangan dengan Edi Damansyah. Mereka pun terpilih. Setelah terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, Rita Widyasari digantikan Edi Damansyah. Edi Damansyah kemudian mengusulkan dua nama calon wakil bupati yakni Chairil Anwar dan Djuremi.

Dalam surat tersebut, Rita Widyasari keberatan atas penunjukan sepihak oleh Edi Damansyah tanpa mempertimbangkan masukan serta meminta restu dan saran darinya, sebagai mantan Bupati Kukar yang maju dalam pilkada dari calon independen.

“Sebagai calon independen maju Pilkada, kami dan Sdr Edi Damansyah adalah calon yang memenangkan Pilkada Kutai Kartanegara 2015-2020. Sehingga secara etika  dan fatsoen politik, selayaknya Sdr Bupati meminta pendapat atau memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan nama yang berdasar kepentingan dan kebaikan bersama untuk Kutai Kartanegara,” kata Rita dalam surat tertanggal 20 Januari 2020 tersebut.

Castro
Herdiansyah Hamzah


Akademisi bidang hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyebut posisi Edi Damansyah yang berasal dari calon perseorangan, membuatnya memiliki kewenangan penuh untuk menentukan wakil bupati.

Menurut pria yang akrab disapa Castro itu, hal tersebut sesuai regulasi pergantian wakil kepala daerah yang, diatur dalam pasal 176, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Harusnya tidak ada perdebatan lagi, secara hukum memang mutlak keputusan Edi Damansyah sebagai bupati, dia tidak perlu izin siapapun, kan Rita sudah selesai, harusnya memang terputus,” ujar Castro.

Jika ada penolakan atas calon yang diusung Edi, Castro mengira ada muatan politik di dalamnya. Menurutnya, secara politik sosok Rita masih kuat di Kukar.

Sebelumnya Edi Damansyah mengungkapkan alasan mengapa dirinya memilih dua nama wakil bupati sisa masa jabatan 2016-2020 bukan dari kader partai politik, pada awal Januari lalu.

Edi mengakui kader parpol memang dapat diandalkan sebagai wakil bupati. Namun, dia mengajukan dua nama calon wabup dari birokrat untuk menjaga kondusifnya politik di Kukar. “Saya paham teman-teman parpol cukup banyak di Kutai Kartanegara, nanti kalau saya pilih satu nanti ada kecemburuan," ujar Edi.

Dua sosok yang diajukan adalah Chairil Anwar dan Djuremi. Chairil Anwar tercatat pernah menjabat Asisten I Sekkab Kukar. Selain itu, dia pernah ditunjuk PJ Bupati Kukar pada 2015. Sementara itu, Djuremi merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Kukar.

Edi berharap, dinamika politik tidak mengganggu semangatnya dalam menyelesaikan tugas sebagai kepala daerah. “Saya juga mencalonkan diri untuk periode mendatang. Saya tidak ingin di sisa masa jabatan malah banyak dinamika dalam suasana kerja,” jelas Edi.

Menurutnya, dari sisi pengalaman dan rekam jejak, saat menjadi ASN, kedua nama yang ia ajukan mampu mengemban amanah sebagai wakilnya.

"Kita perlukan dia untuk bekerja dan rekam jejaknya selama di kabupaten kinerjanya baik, pernah menjabat di daerah. Intinya saya ingin pemerintah dan pelayanannya baik, masyarakat yang paling utama," jelas Edi.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya