Hukrim
Polresta Samarinda Tim Macan Borneo Pencurian Besi Excavator Kompol Damus Asa 
Pencurian Komponen Excavator di Tanah Merah, Pemilik Rugi Rp 4 miliar
SELASAR.CO, Samarinda – Enam orang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda, saat menjarah komponen alat berat di Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, pada Minggu sore (2/2/2020) lalu.
“Jadi jajaran Satreskrim Polresta Samarinda melakukan pengungkapan terkait penjarahan alat berat Excavator Doosan 700 dengan cara dipotong menggunakan las. Informasi tersebut kami dapatkan dari masyarakat, sehingga dari Tim Polresta Samarinda bersama Tim Macan Borneo (Satreskrim) mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,” terang Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa pada Kamis (6/2/2020) sore.
Setelah dilakukan pengamanan kepada kelima orang tersebut, mereka mengaku disuruh oleh A dan I, sehingga dikembangkan untuk melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut.
“Pada Minggu malamnya kami mencari A dan I. Kami berhasil mengamankan A di daerah Palaran. Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap I selaku otak di balik kejadian ini,” jelasnya.
Berita Terkait
Salah satu dari keenam tersangka mengaku merasa dijebak oleh I, karena sejauh yang ia ketahui, alat berat tersebut merupakan milik I. Ternyata alat berat yang ia awasi proses pengerjaannya tersebut bukan milik yang bersangkutan.
Pria berinisial H beserta ketiga temannya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh las kapal, tidak tahu apa-apa tentang kepemilikan alat berat tersebut. Mereka hanya dijanjikan oleh I jika sudah selesai proses pembongkaran, akan diberi dua puluh juta rupiah.
“Saya dikasih tahu oleh A untuk mengerjakan itu, nanti dikasih uang dua puluh juta dibagi kami berempat. Kami cuman disuruh motong aja. Kami sudah pernah tanya katanya punyanya si I, baru beli,” tutur H.
Akibat dari kejadian tersebut, pemilik asli excavator tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar. Kompol Damus Asa mengatakan, saat ini kepolisian masih memburu otak pelaku yang berinisial I tersebut. Polisi pun telah menetapkan I dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit mobil, beserta alat las lengkap dengan tabung gas, dua sepeda motor, dan enam handphone. Atas perbuatanya, keenam tersangka kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polresta Samarinda.
Mereka dijerat atas pencurian, juncto percobaan dan atau secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang, juncto turut serta membantu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 juncto 53 dan atau Pasal 170 juncto 55, 56 KUHP.
Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan