Hukrim

narkoba sabu sabu bnn Polsek Samarinda Seberang 

Polsek Samarinda Seberang Amankan Sabu 100 Gram dan Ekstasi 500 butir



Barang bukti narkotika jenis sabu 2 poket 100,30 gram brutto dan 500 butir pil ekstasi
Barang bukti narkotika jenis sabu 2 poket 100,30 gram brutto dan 500 butir pil ekstasi

SELASAR.CO, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang menangkap dua warga di Jalan Dusun Warga Tunggal RT 05, Kelurahan Purwajaya, Loa Janan, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (9/2/2020) dini hari, di Jalan Dusun Warga Tunggal.

“Tim kami menangkap dua orang yang kami curigai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan inisial SR (33) dan SH (41),” katanya kepada Selasar, Minggu (9/1/2020) sore.

Mengenai kronologis penangkapan, Kompol Suko menjelaskan, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 06.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat, di Jalan Dusun Warga Tunggal sering terjadi penyalahgunaan narkotika oleh seseorang berinisial SH.

"Dengan bekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian polisi menangkap SH. Berdasarkan keterangan SH, barang itu milik SR,” terang Kompol Suko.

Berdasarkan keterangan SH, tim bergerak menuju tempat tinggal SR dan dilakukan peggeledahan. Tim kembali mendapatkan barang bukti dari dalam kamar SR.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim kembali mendapatkan barang bukti di dalam kamar tersangka SR. Tepatnya di dalam tas jinjing warna kuning, berisi narkotika jenis sabu sebanyak dua poket dengan berat keseluruhan 100,30 gram bruto, 500 butir pil ekstasi warna pink merek Post, 1 HP Android merek Vivo, dan 2 HP merek Samsung warna biru,” beber Kompol Suko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya