Hukrim

pencuri FKPM Sungai Pinang FKPM maling 

Curi Kelinci, Dua Remaja Dihukum Bersihkan Selokan



S (20) dan P (16) saat diamankan oleh FKPM Sungai Pinang
S (20) dan P (16) saat diamankan oleh FKPM Sungai Pinang

SELASAR.CO, Samarinda – Dua remaja warga Kecamatan Sungai Kunjang, S (20) dan P (16) diamankan. Mereka mencuri dan menjual hewan peliharaan milik Tri (28) warga Jalan Teuku Umar, Kamis (20/2/2020) siang.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Pos Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Sungai Pinang di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kelurahan Pelita, Sungai Pinang. Seekor kelinci beserta kandangnya menjadi barang bukti.

Tri menjelaskan kronologis hilangnya hewan peliharaan kesayangan anaknya tersebut. “Subuh saya masih sempat ngasih dia makan. Pagi harinya pas suami saya mau berangkat kerja, dia Tanya, loh Bun, kelincinya mana? Saya kira dia kabur, eh gak taunya hilang sekandang-kandangnya,” jelas Tri kepada Selasar.

Tri pun tak tinggal diam. Ia langsung berselancar di dunia maya untuk mencari keberadaan hewan peliharaannya tersebut. Benar saja, ada satu akun di Facebook, menjual kelinci beserta kandang yang sama persis dengan miliknya.

Di media sosial, pelaku menawarkan kelinci seharga Rp 300 ribu per ekornya. Padahal harga normalnya sekitar Rp 500 ribu per ekor.

“Setelah itu, saya langsung cek di medsos, ada yang ngejual kandang dan kelinci. Saya perhatikan ini kok sama dengan kandang dan kelinci yang saya punya. Sempat saya inbox, tapi lama banget dibalasnya,” terang Tri.

Kedua tersangka disuruh membersihkan selokan untuk memberikan efek jera

Merasa pesannya tidak dibalas akun tersebut, Tri langsung memposting foto hewan kesayangan anaknya di media sosial untuk mencegah dibeli oleh orang lain. Usahanya pun membuahkan hasil. Ia banyak mendapat kiriman dari warganet mengenai informasi pemilik akun tersebut.

“Ada yang bilang rumah tersangka ini di Jalan Cendana. Lalu ada orang dari Kutai Lama kalau gak salah. Dia nge-chat saya untuk COD (Cash On Delivery),” tuturnya.

Setelah mendapatkan lokasi untuk melakukan transaksi COD, korban bersama FKPM Sungai Pinang menjebak kedua tersangka dan melakukan pengamanan.

“Kita mendapat laporan dari warga. Setelah kita pantau, begitu ada celah, langsung kita gerebek dan kita amankan mereka di sini (Pos FKPM Sungai Pinang),” terang Sugiono, anggota FKPM Sungai Pinang.

Untuk memberikan efek jera kepada kedua tersangka, FKPM Sungai Pinang meminta mereka berdua berjanji tidak mengulangi perbuatan itu dengan menandatangani surat perjanjian. Mereka juga diminta membersihkan selokan yang ada di sekitar Pos FKPM Sungai Pinang.

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya