Pariwara

JKN-KIS Kaltim bpjs kesehatan 

Kepesertaan JKN-KIS Kaltim Capai 93.69% Pada Februari 2020



Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kaltimtengseltara Cecep Falah Rakhmatiana berfoto dengan awak media
Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kaltimtengseltara Cecep Falah Rakhmatiana berfoto dengan awak media

SELASAR.CO, Balikpapan - Tercatat sebanyak 499 FKTP saat ini telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kaltim hingga Februari 2020.

Mereka terdiri dari 185 puskesmas, 117 dokter praktek perorangan, 118 klinik pratama, 21 klinik TNI/Polri, 2 rumah sakit tipe D, dan 43 dokter gigi perorangan. Sementara untuk FKRTL, terdapat 46 fasilitas kesehatan, yang terdiri dari 42 rumah sakit dan 4 klinik utama.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) Cecep Falah Rakhmatiana, saat jumpa media di Balikpapan.

Disampaikannya angka kepesertaan JKN-KIS untuk wilayah Provinsi Kaltim yang sampai dengan 1 Februari 2020 mencapai 3.384.190 jiwa, atau sekitar 93.69 persen dari seluruh jumlah penduduk. Ia mengharapkan, tahun ini Provinsi Kalimantan Timur dapat mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan terus membaiknya tingkat keikutsertaan masyarakat di Kaltim.

Untuk mendapatkan predikat UHC, Kalimantan Timur butuh kurang lebih 7 persen lagi dari total seluruh penduduk untuk didaftarkan ke program JKN-KIS.

"Masih ada 5 kota dan kabupaten yang belum mencapai UHC, yaitu Kota Samarinda dengan capaian kepesertaan 89,43 persen, Kabupaten Paser 90,91 persen, Kabupaten Kutai Timur 81,96 persen, Kabupaten Mahakam Hulu 74,91 persen, dan Kabupaten Berau 70,67 persen," tambahnya.

Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta adalah melalui 10 komitmen pelayanan yaitu hadirnya BPJS Satu (BPJS Kesehatan Siap Membantu), PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit), BPJS Kesehatan Jemput Bola, Simplifikasi Layanan Hemodialisi, Sistem Antrean Elektronik, Display Tempat Tidur, Pembuatan Display RS untuk Waiting List Tindakan Operasi, Integrasi Sistem Informasi FKTP dan FKRTL dengan Sistem Informasi BPJS Kesehatan, DIP Elektronik, dan Penambahan fitur IVR (Interactive Voice Response-mesin penjawab elektronik) melalui Care Center/VIKA (Voice interaktif JKN).

Memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN. Mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan melalui antrean elektronik baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.

Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan."Ada 35 rumah sakit dan 65 FKTP ( puskesmas, klinik, dan dokter praktek perorangan), sudah menerapkan sistem antrean elektronik. Jadi sekarang, peserta JKN-KIS tinggal buka aplikasi Mobile JKN-nya, ambil antrean untuk pelayanan kesehatan bisa di mana saja, bahkan di rumah," tukasnya.

Penulis: Redaksi Selasar

Berita Lainnya