Utama
Local Lockdown Jokowi Larang Lockdown COVID-19 
Jokowi Larang Lockdown, Kaltim Berdaulat Putuskan Local Lockdown
SELASAR.CO, Samarinda – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas melarang pemerintah daerah melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona. Jokowi menegaskan, kebijakan lockdown hanya dapat diambil pemerintah pusat.
"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020). "Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," tandas Jokowi.
Presiden menjelaskan, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran virus corona. Salah satu caranya adalah dengan melakukan aktivitas yang produktif dari rumah.
"Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk menghindari Covid-19 (corona) dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat," kata Jokowi. Tak cuma soal lockdown, Jokowi juga meminta semua kebijakan besar di tingkat daerah harus dibahas dengan pemerintah pusat.
Berita Terkait
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki slogan Berani untuk Kaltim Berdaulat, telah menetapkan local lockdown untuk wilayahnya. Hal ini berdasarkan hasil Rakor Covid-19 di Ruang Malinau Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (16/3/2020).
"Local lockdown harus kita lakukan mulai saat ini, berlaku efektif sejak besok (Selasa 17 Maret 2020) hingga 14 hari ke depan," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, dikutip dari laman Humas Pemprov Kaltim.
Kebijakan ini diberlakukan Pemprov Kaltim terhadap berbagai aktivitas yang melibatkan banyak orang, baik pertemuan dan kegiatan kedinasan, sekolah, perkuliahan maupun kegiatan-kegiatan yang sudah teragendakan.
Local lockdown dimulai Selasa 17 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan, atau sampai 31 Maret 2020. Meski demikian sifatnya tidak full atau total. Seperti dijelaskan, dimana orang masih bisa keluar dan masuk Kaltim namun dengan pengawasan/pemantauan yang ketat.
"Pemerintah dan pihak berwenang meminta masyarakat membatasi bahkan mengurangi semaksimal dan seefektif mungkin aktivitas diluar, dan berhubungan banyak orang seperti anak-anak sekolah diliburkan juga mahasiswa. Termasuk kegiatan pegawai di kantor-kantor yang tidak terlalu penting, bisa dilakukan di rumah," ujar Karo Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin saat dihubungi SELASAR lewat pesan singkat.
Untuk anak sekolah, dijelaskan Syafranuddin, sesuai Keputusan Gubernur, meminta Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten dan kota untuk meliburkan selama 14 hari ke depan. Termasuk menunda ujian nasional hingga dalam waktu yang belum ditentukan.
"Sejumlah kegiatan seperti Kunker Wagub ke Kukar-Kubar-Mahulu, Raker Kehumasan di Bontang, HUT Damkar di Sangatta, Munas IDI dan PMII di Balikpapan, Lomba Anak Soleh di Bontang dan berbagai event daerah maupun nasional di Kaltim ditunda," tambahnya.
Dijelaskan, rapat tersebut diikuti Gubernur Kaltim Isran noor, Wagub Hadi Mulyadi, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto dan Kapolda Irjen Pol Muktiono, anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Hasanuddin Mas'ud, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Dinas/OPD terkait lingkup Pemprov Kaltim, kepala bandara dan kepala pelabuhan se-Kaltim, Direktur RSUD AWS Samarinda dan Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Sebagai informasi, istilah lockdown dalam bahasa Inggris berarti terkunci. Dalam konteks penanganan penyebaran corona, artinya adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah atau negara.
Sementara pengertian local lockdown seperti disampaikan Pemprov Kaltim, lebih dekat pada istilah social distancing. Artinya, mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang lain dalam jarak dekat. Social distancing juga bertujuan mengurangi penularan virus dari orang ke orang.
Menurut Center for Disease Control (CDC), social distancing adalah menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak dengan manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Penulis: Redaksi Selasar