Utama

Local Lockdown Isran Noor COVID-19 

Canda Isran soal Corona dan Local Lockdown yang Semi-Lockdown ala Kaltim



Isran Noor, Gubernur Kaltim
Isran Noor, Gubernur Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda – Pemprov Kaltim telah mengambil kebijakan melakukan local lockdown, terhitung mulai Selasa (17/3/2020) hingga akhir Maret. Namun, kebijakan ini menjadi sorotan, karena sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun daerah, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

SELASAR pun mengkonfirmasi kebijakan ini kepada Isran Noor, di Kantor Gubernur Kaltim, hari ini, Selasa (17/3/2020). Keluar dari ruangannya sekitar pukul 15.00 Wita dengan langkah terburu-buru, Isran nampak menuju kendaraan dinas. Dalam ketergesaannya, ia sempat berkelakar agar wartawan menjaga jarak dengan dirinya karena takut tertular virus corona.

"Sudah, kan, kemarin dijelaskan Pak Sabani (Plt Sekprov) dan Pak Wagub," jawabnya saat ditanya soal kebijakan local lockdown. "Kalau presiden itu maksudnya state (negara), kalau daerah-daerah ini kan (berbeda). Kegiatan dan edaran sudah kutandatangani. Udah, jangan dekat-dekat, kalian ini bawa (virus) corona," canda Isran, lalu masuk ke dalam mobil dinasnya.

Sebelumnya, keputusan local lockdown diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap berbagai aktivitas yang melibatkan banyak orang, baik pertemuan dan kegiatan kedinasan, sekolah, maupun kegiatan yang sudah teragendakan.

Kebijakan local lockdown diambil pada Senin 16 Maret 2020 pukul 14.30 Wita,  saat Gubernur memimpin rapat terbatas tindakan antisipasi Covid-19 di Provinsi Kaltim, di Ruang Malinau Hotel Gran Senyiur Balikpapan. Saat itu Gubernur juga didampingi oleh wakilnya, Hadi Mulyadi.

"Local lockdown harus kita lakukan mulai saat ini, berlaku efektif sejak besok (Selasa 17 Maret 2020) hingga 14 hari ke depan," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, dikutip dari laman Humas Pemprov Kaltim.

Namun demikian, lanjut Hadi, local lockdown tidak full. Hanya semi lockdown, artinya orang masih bisa keluar masuk Kalimantan Timur.

"Pemerintahan dan pihak berwenang meminta masyarakat membatasi bahkan mengurangi semaksimal dan seefektif mungkin aktivitas di luar dan berhubungan banyak orang. Seperti anak-anak sekolah diliburkan, juga mahasiswa, termasuk kegiatan pegawai di kantor-kantor yang tidak terlalu penting, bisa dilakukan di rumah," jelasnya.

Untuk anak sekolah, ungkap Hadi, Pemprov meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota untuk meliburkan selama 14 hari ke depan. Termasuk menunda ujian nasional hingga waktu yang belum ditentukan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya