Utama

Cegah Corona THM Warnet bioskop work from home 

Dari Bioskop, Warnet, sampai THM, Ditutup untuk Cegah Corona



Syahruddin, Kabag Humas dan Protokol Sekkot Samarinda
Syahruddin, Kabag Humas dan Protokol Sekkot Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Wali Kota Syaharie Jaang kembali mengeluarkan surat edaran terkait langkah pencegahan penyebaran pandemik virus corona di Kota Samarinda. Jika sebelumnya instruksi soal kegiatan belajar dan mengajar (KBM), kemudian soal work from home (WFH) bagi ASN dan Non-ASN Pemkot, kali ini Wali Kota menginstruksikan penutupan tempat hiburan mulai Jumat (20/3/2020) hari ini.

Surat edaran bernomor 733/0415/013.01 itu ditujukan kepada seluruh pengelola tempat hiburan di Samarinda. Mulai dari tempat hiburan malam (THM), bioskop, rumah bilyard, tempat karaoke, hingga warung internet.

"Surat ditandatangani Pak Wali setelah salat Jumat tadi. Namun (surat edaran tersebut) efektif mulai besok, karena mungkin belum sampai (ke pengusaha tempat hiburan). Tapi hari ini kita sudah edarkan," ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Syahruddin.

Dalam surat edaran tersebut, tidak menyebutkan waktu terakhir penutupan tempat hiburan oleh Wali Kota. Kata Syahruddin, terkait pembukaan kembali akan diumumkan lagi oleh Pemkot. "Tunggu kondusif betul (dari masalah Covid-19) baru kita beri edaran lagi," kata Syahruddin.

Lebih lanjut, sebagai bentuk keseriusan atas edaran ini, Wali Kota akan mengerahkan instansi terkait untuk mengawasi mulai dari kepolisian, Satpol PP, dan Kesbangpol. Sanksi tegas pun akan diambil Pemkot jika pengusaha tidak pro-aktif terhadap langkah pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Untuk yang membandel, tidak lagi ditegur tapi langsung dicabut izinnya, jika tidak mengindahkan edaran ini," tegas Syahruddin.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya