Utama

PPKM Level 4  PPKM di Samarinda  PPKM Level 4 di Samarinda  Wali Kota Samarinda  Sekolah Online  Work From Home  Dine In ketika PPKM 

Aturan PPKM Level 4 di Samarinda: Boleh Makan di Tempat Maksimal 20 Menit



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Andi Harun, resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Samarinda. Beberapa aktivitas mengalami pembatasan selama PPKM level 4, termasuk kegiatan makan dan minum di tempat umum.

Andi Harun mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen). “Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan. Aktivitas makan di tempat juga masih diperbolehkan, selama 20 menit per pengunjung,” ujar Andi Harun.

Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) selama 25 menit/pengunjung, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Kriteria sedang dan besar yaitu memiliki daya tampung sama atau lebih besar 30 orang untuk kriteria sedang, dan sama atau lebih besar 50 orang untuk kriteria besar pada keadaan normal,” sebutnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya