Kutai Kartanegara
Kemenag Kukar Cegah Corona Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong MUI salat jumat 
Umat Diimbau Tak Lakukan Ibadah yang Mengumpulkan Massa, Termasuk Salat Jumat
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran agar tidak melakukan ibadah yang mengumpulkan massa, guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Berdasarkan hasil rapat antara Pemkab Kukar, Kantor Kemenag Kukar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, dan tokoh masyarakat, pengelola rumah ibadah diimbau untuk tidak melaksakan salat Jumat, majelis taklim, ibadah di gereja, dan ibadah lainnya.
"Imbauan aja sifatnya, tidak diwajibkan, edarannya untuk semua agama," ujar Kepala Kantor Kemenag Kukar, Samudi. Imbauan ini berlaku hingga waktu yang belum bisa ditentukan, hingga adanya instruksi dari Pemerintah Kabupaten Kukar.
Berita Terkait
Sementara itu Kepala Pengelola Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, Djuremi mengatakan, pihaknya meniadakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur. "Zuhur di rumah masing-masing sebagai penggantinya," kata Djuremi.
Namun, Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong masih tetap melaksanakan salat fardu berjamaah lainnya, dengan mengatur jarak tertentu antar jamaah. Selain itu, pihak masjid juga melakukan pembersihan lantai setiap selesai melaksanakan salat.
"Yang jelas ikuti aturan yang sudah disampaikan pemerintah, karena kami mengikuti aturan juga," tutupnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan