Kutai Timur

Libur sekolah COVID-19 pemkab kutim 

Libur Sekolah di Kutim Diperpanjang Hingga 13 Juni 2020



Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau
Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau

SELASAR.CO, Sangatta - Pandemi virus corona (Covid-19) akhirnya membuat libur sekolah di Kabupaten Kutai Timur kembali diperpanjang hingga 13 Juni 2020. Hal itu diumumkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur melalui Surat Edaran Kadisdik Kutim Nomor: 800/1253 /Disdik- Kadis/IV/2020.

Dalam surat edarannya, Kepala Dinas Pendidikan, Roma Malau menjelaskan bahwa proses pembelajaran di rumah (libur PBM di kelas) bagi peserta didik diperpanjang sampai 13 Juni 2020, dari jenjang playgroup, Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD dan SMP sambil menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.

"Kegiatan pembelajaran dari rumah difokuskan pada pembentukan dan
pembiasaan dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadhan 1441 H seperti:
berpuasa, membaca Alquran, Salat Fardu dan tarawih berjamaah
bersama keluarga di rumah, salat-salat sunah, dan kegiatan lainnya,
dalam rangka peningkatan pengetahuan dan amaliah dalam bulan suci Ramadan 1441 H," jelasnya.

Selain itu, bagi non-muslim menyesuaikan menurut agama dan keyakinan masing-
masing dalam rangka peningkatan ketaatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Guru harus tetap memantau melalui pemanfaatan teknologi informasi dari rumah masing-masing," imbuhnya.
Absensi guru dan tenaga kependidikan tetap dilakukan sesuai jam kerja dengan sistem online (WA/SMS) yang dikontrol dan dikoordinir oleh kepala sekolah, mekanisme dan teknis penyampaian laporan ke Dinas Pendidikan lebih lanjut akan disampaikan dengan segera. 

Untuk diketahui, Surat Edaran itu dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Poinnya lainnya, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.02.02 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/868/III/KEP/2020 Tanggal 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi Covid-19, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 360/K.246/2020 Tanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, menimbang Instruksi Bupati Kutai Timur No. 060/63/ORG.II Tanggal 23 Maret tentang Penyesuaian Sistim Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor 180/16/HK.PUU/ III/2020 tentang Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Hasil Konsultasi dan Koordinasi dengan Bupati Kutai Timur.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya