Utama

Rapid test  Penerbangan domestik Biaya pengobatan Covid-19 

Biaya Rapid Test untuk Syarat Terbang Tak Ditanggung Pemerintah



Pemeriksaan kelengkapan persyaratan penerbangan oleh pihak maskapai.
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan penerbangan oleh pihak maskapai.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah pusat belum lama ini membuka kembali penerbangan dengan izin khusus, dengan syarat yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19. Bagi pelaku perjalan bisnis, selain wajib menyertakan surat tugas, juga memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

Namun, belakangan masih banyak masyarakat belum paham terkait pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan rapid test ataupun PCR. Disampaikan Andi M Ishak, Plt Kepala Dinkes Kaltim sebetulnya Pemprov Kaltim sudah memiliki alat rapid test baik yang merupakan batuan pemerintah pusat, maupun diadakan dari anggaran pemerintah daerah. Namun karena jumlahnya yang terbatas, Dinkes Kaltim sudah menetapkan kriteria khusus bagi orang yang bisa menerima uji rapid test ini secara gratis.

“Jadi sesungguhnya rapid test (RDP) itu bagi kami dalam rangka melakukan upaya penyelidikan epidemiolog. Khusus bagaimana kita bisa menemukan kasus Covid-19 yang masih ada di masyarakat. Jadi RDP ini tujuannya untuk menjaring sedini mungkin terpapar Covid-19,” ujar Andi.

Untuk menemukan orang-orang yang akan di-rapid test ini bisa dilihat dari peta sebaran kasus yang terjadi, dan juga perkembangan dari kasus ODP dan PDP di wilayah tersebut. Selain itu juga kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, yang berada di wilayah sekitar pasien-pasien yang terkonfirmasi.

“Selama ini rapid test dilakukan kepada masyarakat yang potensial terpapar Covid-19, biasa kami kategorikan sebagai orang tanpa gejala (OTG) kemudian orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Serta juga kami lakukan kepada tenaga-tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan pasien Covid-19,” paparnya. 

Sementara terkait keinginan masyarakat yang secara mandiri ingin menjalani rapid test, sementara tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana sudah ditetapkan, maka mereka harus melakukan pengujian di luar tempat-tempat pelayanan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

“Apakah RDP mandiri ini untuk mengetahui kondisinya, ataupun dalam rangka memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan atau penerbangan, biayanya ditanggung oleh masing-masing. Jadi itu (rapid test mandiri) bisa dilakukan di rumah sakit dan klinik yang membuka layanan pemeriksaan Covid-19,” terangnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya