Utama
New Normal WFH ASN  TK2D 
Menuju New Normal, Kutim Longgarkan Soal Penerapan Kerja ASN dan TK2D
SELASAR.CO, Kutai Timur – Sejak awal Juni 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali membuka kantor-kantor pemerintahan, hal tersebut seiring dengan penerapan menuju kenormalan baru (new normal). Kendati demikian tidak semua aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) kembali bekerja nomal di kantor (work from office).
Sekretaris Kabupaten Kutim, Irawansyah menuturkan, hingga hari ini pihaknya tidak mempermasalahkan jika masih ada pegawai yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Ia mengatakan, kegiatan perkantoran di lingkungan Pemkab Kutim akan dilakukan secara berangsur hingga pandemi Covid-19 selesai.
“Untuk memulihkannya, karena ini masih dalam masa menuju penerapan new normal ya seperti inilah, ada yang turun dan ada yang masih bekerja di rumah,” ujar Irawansyah, Selasa (16/6/2020).
Ia melanjutkan, pihaknya menyerahkan kebijakan terkait bekerja di kantor kepada setiap OPD. Apakah pegawai di instansi tersebut dapat bekerja di rumah atau harus turun kantor.
Berita Terkait
“Kita juga tidak bisa memaksa mereka harus masuk kantor atau hadir, apalagi masih dalam situasi pandemi corona. Yang penting urusan administrasi di masing-masing OPD tetap berjalan lancar,” jelasnya.
Untuk diketahui, terbaru Menteri PAN-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Disebutkan ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif namun harus tetap megutamakan protokol kesehatan. Serta pemerintah daerah juga diperbolehkan untuk menerapkan bekerja di kantor dengan maksimal 50% kehadiran pegawai.
Penulis: Bonar
Editor: Awan