Utama

Kemendikbud PPDB Penerimaan Siswa Baru 

Masih Pandemi, Begini Penerimaan Siswa Baru di Samarinda



Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda
Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Meski tengah pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mantap tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli mendatang. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud No 4 Tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengungkapkan pihaknya telah merampungkan aturan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB). Setiap sekolah diwajibkan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam penerimaan tahun ini. "Teknisnya mengikuti Permendikbud 44 tahun 2019, khusus Samarinda zonasinya 60 persen," ujar Asli.

Ia melanjutkan, selain jalur zonasi, juga ada jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua. Sedang bagi peserta didik disabilitas masuk dalam jalur zonasi. "Jadi formasinya zonasi 60 persen, afirmasi atau kalangan tidak mampu 15 persen, murid pindahan 5 persen dan 20 persen jalur prestasi," bebernya.

Untuk diketahui jadwal pendaftaran khusus zonasi jenjang SD telah dilaksanakan pada 15-17 Juni kemarin. Sementara pendaftar zonasi SMP akan dibuka pada 30 Juni sampai 4 Juli mendatang.

Para orang tua dapat mendaftarkan anaknya melalui daring di http://asli.samarindakota.go.id atau mengunduh aplikasi di gawai melalui Play Store dan App Store dengan mengetik “ppdb kota samarinda”. Bisa juga mengakses laman http://samarinda.siap-ppdb.com.

Guna mengurangi persoalan yang terjadi pada PPDB tahun sebelumnya, Asli mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda. Selain itu, syarat PPDB juga mewajibkan adanya akte kelahiran dan kartu keluarga. Sehingga mampu menekan potensi angka kecurangan.

"Yang penting itu dulu. Berkasnya harus lengkap. Nanti akan kami cocokan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," jelasnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Abdullah menambahkan, bagi calon peserta yang ingin mendaftar PPDB, tak perlu lagi meminta legalisir. Khususnya untuk sejumlah berkas yang menjadi pendukung pendaftaran di antaranya Kartu Keluarga, KTP, akte, Kartu Indentitas Anak, maupun kartu identitas lainnya. Hal ini sesuai dengan  edaran Dinas Pendidikan Samarinda nomor 005/3054/100.01 pada 27 Februari lalu. "Cukup melampirkan berkas asli serta fotocopy saja, " pungkas Abdullah.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya