Nasional
RUU HIP Mahfud MD usulan DPR 
Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP, Ini Sebabnya
SELASAR.CO, Jakarta - Pemerintah tidak bisa mencabut Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Menurut dia, RUU HIP merupakan usulan DPR. "Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020), dikutip dari tribunnews.com.
Pemerintah, kata dia, hanya bisa mengembalikan usulan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas ulang. Keputusan mencabut atau membahas ulang merupakan urusan DPR, bukan pemerintah.
"Keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Tidak bisa. Kalau sembarangan mencabut, kehidupan bernegara kita kacau nanti," tegasnya.
Berita Terkait
Menurut Mahfud, dalam negera demokrasi terdapat dua dimensi, yakni dimensi substantif dan normatif atau prosedural. Demokrasi itu pendapat rakyat harus ditampung. Namun, Prosedur-prosedur penampungan pendapat tersebut harus dilakukan secara benar dan fair.
"Kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," pungkas Mahfud.
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Mahfud: Pemerintah Tidak Bisa Cabut RUU HIP
Editor: Awan