Hukrim

Ahmad Yusuf Ghazali PAUD Jannatul Athfaal Pengadilan Negeri Samarinda 

Dari Sidang Kasus Balita Yusuf, Dua Pengasuh Mengaku Lalai



ML (26) jilbab hijau dan SY (51) jilbab abu-abu
ML (26) jilbab hijau dan SY (51) jilbab abu-abu

SELASAR.CO, Samarinda – Kasus hilangnya balita Ahmad Yusuf Gazali pada 22 November 2019 hingga berujung kematiannya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (22/6/2020). Marlina dan Tri Supranayanti menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Dua pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal itu menuturkan kelalaian mereka hingga hilangnya balita malang tersebut.

Marlina pertama diperiksa dalam sidang yang digelar virtual, di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono. Semua bermula ketika Yusuf dititipkan di PAUD yang berada di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. “Siang itu, dia tidur dan dibangunkan pengasuh lain untuk diberi makan,” ucap Marlina, dikutip dari Prokal.

Kebetulan, dia dan Tri Supranayanti, mendapat tugas menjaga ruang balita bermain. Di ruangan itu, Yusuf diberi makan bersama tiga balita lainnya dan empat bayi. “Saya yang menyuapi Yusuf. Sementara Bu Tri, waktu itu memberi susu ke balita lain,” sambungnya.

Lepas menyuapi Yusuf, Marlina hendak ke toilet dan memberi tahu rekannya. Dia sadar saat itu, pintu ruang balita bermain tak bisa ditutup dari luar. “Hanya bisa ditutup dari dalam dan pintu terbuka ketika saya ke toilet,” katanya menjelaskan petaka itu.

Tak sampai lima menit, dia kembali ke ruangan. Marlina terkejut tak melihat Yusuf di sana. Mudah mengidentifikasi karena Yusuf memiliki perawakan paling besar dari tiga balita lainnya.

Marlina langsung bertanya ke rekannya ke mana anak pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari itu. “Saya enggak melihat karena ketika memberi makan salah satu balita membelakangi pintu, Pak,” kata terdakwa Tri. Terlebih, ada beberapa bayi yang menangis saat itu karena hujan lebat. “Saya hilang fokus,” akunya.

Marlina langsung mencari keberadaan balita itu di sekitar PAUD, mengingat hari itu tengah hujan lebat, ditambah pagar PAUD diasumsikannya tak terbuka, maka si balita tak mungkin pergi jauh. Sementara Tri Supranayanti memperketat penjagaan tiga balita di bilik itu.

Ketika berkeliling, dia bertemu beberapa rekan lainnya di ruang pengasuh. Mereka, Karlina (pengajar), Rita Satriana (staf administrasi), dan Mardiana (pemilik yayasan sekaligus kepala PAUD). “Saya langsung bilang Yusuf hilang dan langsung cari sama-sama. Saya baru tahu kalau pagar PAUD terbuka setelah itu,” lanjutnya.

Hingga malam, si balita tak kunjung ditemukan. Pihak PAUD langsung mengonfirmasi ke Melisari, ibu Yusuf jika anaknya yang dititipkan di sana hilang. Keduanya pasrah tak tahu lagi ke mana harus mencari. Sampai akhirnya, ditemukan jenazah balita tanpa kepala 16 hari berselang, pada 8 Desember di Jalan Antasari II, Air Putih, Samarinda Ulu.

Dua anggota majelis hakim, Budi Santoso dan Hasrawati Yunus sempat bertanya kepada keduanya. “Jadi, kamu mengaku ada kelalaianmu dari hilangnya Yusuf,” tanya hakim Budi. Kedua terdakwa membenarkan hal tersebut. Selepas keduanya diperiksa, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan. (ryu/dra/k16)

Berita ini telah terbit di prokal.co dengan judul "Akui Lalai Hilangnya Yusuf"

Editor: Awan

Berita Lainnya