Utama

Achmad Yusuf Ghazali Pengadilan Negeri Samarinda TRC PPA 

Kecewa Sidang Ditunda, Orangtua Yusuf Ghazali Akan Banding Apapun Vonis Hakim



Orangtua Yusuf didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menggelar konferensi pers.
Orangtua Yusuf didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menggelar konferensi pers.

SELASAR.CO, Samarinda - Sidang putusan kasus meninggalnya bocah 4 tahun bernama Achmad Yusuf Ghazali, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 16 Juli 2020 kemarin harus ditunda. Hal itu membuat orangtua almarhum Yusuf merasa kecewa.

Seperti diketahui, hingga saat ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Marlina dan Tri Suprana Yanti. Keduanya merupakan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) tempat Yusuf dititipkan. Mereka didakwa pasal 359 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Setelah ditundanya sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, kedua orangtua yusuf didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menggelar konferensi pers.

Ayah Yusuf, Bambang Sulistyo mengatakan, secara pribadi dan keluarga, ia mengaku siap mengungkap kasus ini bagaimana pun jalannya. “Sebagai orangtua saya berkewajiban memperoleh hak keadilan terhadap kasus anak saya,” ucap Bambang.

Selama persidangan, dia menilai keterangan saksi banyak yang tidak jelas dan berbelit-belit. “Tidak nyambung antara saksi satu dan saksi yang lain,” sebutnya.

Sementara itu, terlihat hadir dalam kesempatan tersebut aktivis perlindungan anak, Naumi Werdisastro. Naumi sebelumnya juga dikenal publik saat ikut menangani kasus Angeline, bocah 8 tahun, yang menjadi korban pembunuhan pada 2015 silam di Bali.
Dalam konferensi pers tersebut, Naumi mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penundaan sidang pembacaan vonis yang kembali ditunda.

“Jadi sedikit kecewa. Kami mengumpulkan sahabat-sahabat (awak media) di sini agar dapat menunjukkan kepada beliau-beliau di sana, janganlah seperti ini. Jika memang sidang putusan ditunda karena para hakim belum sempat musyawarah, seharusnya dari pagi dikasih tahu,” ujar Naumi.

Dia menceritakan, bahwa dirinya dan pihak keluarga almarhum Yusuf sudah menunggu delapan jam sejak pagi pukul 08.00 Wita. Namun baru diinformasikan bahwa sidang ditunda pada pukul 16.00 Wita.

“Dari yang saya ketahui, kabarnya hal ini sudah biasa terjadi, ini merupakan kebudayaan buruk yang menjadi biasa. Sehingga tanpa mengurangi rasa hormat saya, kami sepakat melalui biro hukum advokasi tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak Kaltim, kami akan mempersiapkan untuk banding hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung apapun vonisnya,” tegas Naumi.

Alasan pengajuan banding ini, karena menurut TRC PPA masih ada keterangan-keterangan yang seharusnya digali. Keterangan tersebut tidak masuk dalam penyidikan.

Naumi mengatakan, dirinya mendapat informasi ada ditemukan patahan sapu, namun bukti itu tidak diperiksa. “Tapi sudahlah nanti saya panjang bicaranya, karena laporan forensik menyatakan tidak ada kekerasan, kita harus menghormati itu. Tapi pihak keluarga pun punya hak untuk tidak mempercayai, karena orangtua pasti punya insting sendiri,” tambahnya.

Ia beranggapan bahwa kasus ini tidak murni kelalaian. Hal itu didasari perbincangan dirinya dengan ibu Yusuf. Keterlibatan polisi dalam kasus ia juga sebut lambat pada awalnya. “Awalnya lambat kalau saya bilang, setelah ada atensi dari Kapolda langsung (bergerak). Seharusnya tidak seperti itu kalau peduli,” ucapnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya