Hukrim

kasus bom molotov mahasiswa samarinda pengadilan negeri samarinda mahasiswa samarinda 

Sidang Eksepsi Kasus Bom Molotov Mahasiswa Digelar di Samarinda



Pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: selasar/rio)
Pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: selasar/rio)

SELASAR.CO, Samarinda – Sidang eksepsi dalam kasus dugaan pembuatan bom molotov dengan terdakwa seorang mahasiswa digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (20/01). Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Penasihat hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan jaksa belum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Dakwaan tentang pembuatan bom molotov sangat merugikan terdakwa, karena yang berwenang menyatakan hal tersebut adalah seorang ahli yang telah diperiksa,” ujar penasihat hukum saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Januari 2027.

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwanya merupakan seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam pembuatan bom molotov. Proses persidangan akan terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.


Jika Anda ingin versi yang lebih dramatis, human interest, atau untuk platform tertentu (misalnya media sosial atau cetak), saya bisa bantu sesuaikan. Mau coba?

 

Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya