Utama

Cegah Corona Fase Relaksasi Kejadian Luar Biasa Perpanjang Status 

Status Kejadian Luar Biasa Covid-19 di Kaltim Diperpanjang hingga Agustus



Pj Sekprov Kaltim, M Sabani
Pj Sekprov Kaltim, M Sabani

SELASAR.CO, Samarinda - Di tengah banyaknya daerah di Indonesia yang mulai menerapkan pelonggaran melalui fase relaksasi, Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani, menyebut saat ini Kaltim belum akan menerapkan kebijakan tatanan normal baru atau new normal. Bahkan, Kaltim justru akan memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19.

"Kita (Kaltim) belum new normal. Kita perpanjang KLB 2 bulan. Karena masih belum normal situasi saat ini," ujar Sabani.

Alasan perpanjangan status KLB ini disampaikan Sabani karena penularan kasus Covid-19 di Kalimantan Timur masih terus terjadi. Angka penambahannya, juga terbilang cukup tinggi, meskipun juga disertai penambahan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh. Karena itu, ia meminta masyarakat tetap waspada dan tidak menganggap enteng virus.

"Imbauan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Kita bisa lihat masyarakat sudah tidak sabar untuk kumpul-kumpul dan kadang mengabaikan jaga jarak," ujarnya.

Ia berharap masyarakat Kalimantan Timur memahami dan mematuhi imbauan penerapan protokol kesehatan, demi menekan jumlah kasus Covid-19.

Diwawancarai terpisah, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak mengatakan, perpanjangan masa KLB sudah dilakukan sejak 20 Juni 2020, dan akan berlaku hingga 2 bulan ke depan.

Pria yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim ini mengatakan, meski dengan kondisi yang masih belum aman, Kalimantan Timur bukan berarti tidak akan menerapkan new normal. “Semua akan menuju ke tatanan hidup baru. Hanya waktunya sesuai dengan perkembangan epidemiologi dan kondisi riil di wilayah masing-masing,” kata Andi.

Kalimantan Timur, dikatakannya, tengah memfokuskan penanganan kasus. Selanjutnya, persiapan penerapan new normal dilaksanakan oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kondisi epidemiologi masing-masing.

“Selain itu, penyiapan sarpras untuk memudahkan pelaksanaan protokol kesehatan, menetapkan zona dan sektor/bidang mana yang akan dilakukan relaksasi, evaluasi dan mekanisme pengawasan implementasinya juga harus dipenuhi,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya