Kutai Timur

PDAM Tirta Tuah Benua PDAM DPRD Kutim 

DPRD Dorong PDAM Kutim Capai Cakupan Layanan 80 Persen Tahun 2024



Pansus DPRD Kutim mendatangi PDAM, dalam rangka menyatukan visi terkait pembahasan Raperda Perumda PDAM
Pansus DPRD Kutim mendatangi PDAM, dalam rangka menyatukan visi terkait pembahasan Raperda Perumda PDAM

SELASAR.CO, Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur mendorong Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur untuk mempercepat capaian target cakupan layanan hingga 80 persen, pada tahun 2024 mendatang. Diharapkan, ke depan PDAM mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, hingga saat ini, cakupan layanan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur secara teknis baru mencapai 65,43 persen. Sedangkan untuk wilayah administrasi baru mencapai sekitar 38,26.

Artinya untuk mencapai cakupan layanan 80 persen, PDAM masih membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah. Demikian diungkapkan Yuli Sa’pang, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi  Perusahan Umum Daerah (Perumda).

“Pansus DPRD Kutim mendatangi PDAM, dalam rangka menyatukan visi terkait pembahasan  Raperda Perumda PDAM,” jelas Yuli Sa’pang, usai pertemuan dengan manajemen PDAM, di Kantor PDAM, Jalan Kabo Jaya, Sangatta Utara, Senin (29/06/2020).

Dijelaskannya, beberapa hal yang menjadi konsentrasi Pansus DPRD Kutim terkait dengan masalah penyertaan modal untuk PDAM, dalam kurun 10 tahun  ke depan. Pemerintah telah sepakat menganggarkan  Rp216 miliar, untuk investasi  terkait dengan PDAM, selama sepuluh tahun ke depan. Dengan investasi sebesar itu, maka cakupan layanan PDAM diharapkan bisa mencapai 80 persen di Kutim.

“Kami mendukung , bahkan, kami dari DPRD ini ingin agar proses itu lebih cepat. Misalnya, bagaimana meningkatkan penyertaan modal itu lebih besar, agar capaian PDAM lebih cepat. Kalau pemerintah ingin 10 tahun, maka kami dari DPRD ingin lebih cepat, seperti keinginan PDAM, yakni dalam waktu lima tahun. Sebab, jika sudah capai 80 persen cakupan, maka PDAM, dalam hal ini sudah bisa mencari untung, untuk  memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” kata Yuli Sa’Pang.

Selain itu, menurut dia, dengan digodoknya Raperda Perumda ini, nantinya PDAM tak hanya akan mengalami perubahan status dari perusda menjadi perumda, tapi PDAM Kutim juga bisa lebih mengembangkan sayapnya dengan membuka usaha baru.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya