Utama

Gugus tugas Sanksi masyarakat Cegah corona BPBD Samarinda Presiden Jokowi 

Gugus Tugas Godok Aturan Sanksi Masyarakat yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan



Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin.

SELASAR.CO, Samarinda - Kendati Presiden Joko Widodo telah membubarkan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui Perpres 82 Tahun 2020 beberapa hari lalu. Namun tugas dan fungsi Gugus Tugas di daerah masih tetap berjalan sembari membentuk tim baru.

Terlebih sejak adanya kasus penularan secara transmisi lokal, Samarinda kini mewaspadai gelombang epidemik kedua penularan virus corona. Pemerintah daerah harus bekerja ekstra untuk memastikan masyarakatnya untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Adanya tim khusus untuk menegakkan imbauan tersebut memang tidak dapat dielakkan.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengungkapkan, Pemkot Samarinda saat ini tengah menyiapkan edaran yang lebih tegas terkait kepatuhan masyarakat dengan protokol kesehatan.

Nantinya, tim terpadu akan dipimpin langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, didampingi satuan lain seperti Satpol PP serta personel keamanan dari kecamatan dan kelurahan. Namun kedepannya sebutan Satgas Covid-19 bukan berfokus untuk kesehatan saja. Namun utamanya adalah penguatan ekonomi.

"Makanya kesadaran masyarakat harus ditingkatkan, nanti ada edaran yang mengatur sanksi bagi yang tidak menggunakan masker," ujar Sugeng.

Namun pelanggaran tersebut tidak akan mendapat sanksi berlebihan. Sugeng memastikan sanksinya hanya berupa hukuman ringan.

"Bisa jadi seperti razia, KTP ditahan atau disuruh nyanyi dan sebagainya. Tergantung BPBD nanti," urainya.

Ia pun meminta kepada BPBD Samarinda untuk segera berkoordinasi membentuk tim melibatkan kecamatan dan kelurahan. Sehingga razia bisa segera dijalankan.

"Ini berlaku bukan hanya warga Samarinda ya, tapi untuk pendatang juga harus taat. Termasuk pelabuhan dan bandara juga akan diawasi," pungkas Sugeng.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya