Hukrim

Satreskoba Polres Pengedar Narkoba sabu sabu 

Jual Sabu, Pasangan Suami-Istri Diamankan Polres Kutim



Pasangan suami-istri pengedar barang haram jenis sabu, di Sangatta.
Pasangan suami-istri pengedar barang haram jenis sabu, di Sangatta.

SELASAR.CO, Sangatta – Satreskoba Polres Kutim mengamankan sepasang suami-istri pengedar barang haram jenis sabu, di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa lima poket sabu seberat kurang lebih 3 gram.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana mengatakan, pasangan suami istri tersebut diamankan sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan APT Pranoto, Gang Cendrawasih, Sangatta Utara. “Menurut informasi, barang haram tersebut didapatkan para tersangka dari Kota Bontang,” jelasnya.

Pasutri tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Suami berperan sebagai pengedar sabu dan mencari pasarnya, sementara sang istri bertugas sebagai pengambil barang haram.

“Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Kutim dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub-Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Lebih lanjut, dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut dijual ke konsumen dengan kisaran harga Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta per gramnya.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah mengedarkan sabu sejak 4 bulan lalu.  Jadi sudah ada yang dibeli. Mereka mengambil sekitar 5 gram sabu, yang kita dapat sekitar 3 gram, dan yang dijual 2 gram. Dalam 4 bulan ini mereka sudah sering menjual sabu,” imbuhnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya