Utama

Relokasi warga bantaran sungai karang mumus relokasi skm sungai karang mumus Pembongkaran bangunan 

Diduga Halangi Proses Pembongkaran SKM, 4 Orang Dibawa ke Mapolres Samarinda



Salah seorang warga dari Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri (FKWPS) dibawa ke Mapolres Samarinda. Foto: Istimewa
Salah seorang warga dari Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri (FKWPS) dibawa ke Mapolres Samarinda. Foto: Istimewa

SELASAR.CO, Samarinda - Polresta Samarinda mengamankan empat orang karena diduga memprovokasi warga menolak pembongkaran bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri, Rabu (5/8/2020). Keempatnya lalu diamankan ke Mapolres Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Kasubag Humas Polres Samarinda, AKP Annisa Pratiwi membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, kejadiannya pada pagi sebelum petugas memulai pembongkaran. "Betul, memang tadi ada mengamankan 4 yang diindikasi menghalangi pembongkaran bangunan di bantaran SKM. Tidak ditahan, hanya dimintai keterangan  di Mako Polresta Samarinda," ujar Annisa.

Ia mengatakan, mereka yang diamankan merupakan koordinator aksi dari warga yang masih bertahan menolak pembongkaran bangunan di RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Mereka ini mengganggu ini jalannya pembongkaran, diindikasi menghalangi pembongkaran di SKM. Sekitar pukul 08.00 Wita, salah satunya adalah koordinator aksi," jelas Annisa.

Berdasarkan data yang diterima SELASAR, empat orang yang diamankan merupakan warga yang berhimpun dalam Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri (FKWPS) pada pukul 07.49 Wita. Dua di antaranya adalah ketua dan sekretaris forum, yaitu Andi Syamsul Bahri dan Sudirman Akbar. Sementara dua lainnya adalah anggota forum, yaitu Andi Massong dan Andi Wahyu.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya