Pendidikan

Belajar online Belajar daring Dana BOS Kuota internet untuk belajar 

Tak Mampu Beli Kuota untuk Belajar Online? Siswa di Kaltim Bisa Pakai Dana BOS



Ilustrasi siswa sedang mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Foto: Jawapos
Ilustrasi siswa sedang mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Foto: Jawapos

SELASAR.CO, Samarinda – Akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 lalu, seluruh proses pembelajaran di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Proses pembelajaran kini dilakukan daring dari rumah masing-masing peserta didik.

Namun, saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet pun menjadi kendala utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.

Melihat permasalahan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, diketahui telah mengeluarkan kebijakan baru. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem PJJ.

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, Anwar Sanusi menuturkan kebijakan ini sudah berjalan di Kaltim. Bahkan dikatakannya pemerintah daerah berencana menambah anggaran bantuan pelaksanaan PJJ tersebut melalui dana BOS daerah.

“Memang betul dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota internet untuk PJJ. Kami sudah laksanakan itu, bahkan pemerintah provinsi mau memberikan bantuan juga,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).

Meski tidak dibatasi dalam jumlah penggunaannya, dikatakan Anwar, pihak sekolah harus menghitung terlebih dahulu berapa jumlah siswa yang akan menerima bantuan dari dana BOS tersebut.

“Masing-masing sekolah berbeda dana BOS-nya, tergantung dari jumlah murid. Penggunaanya disesuaikan dengan jumlah murid berapa, dihitung terlebih dahulu. Jadi tidak seenaknya sendiri dalam menganggarkan,” tambah Anwar.

Dana BOS sendiri pada awalnya ditujukan untuk memenuhi 12 komponen pembiayaan yang meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran, pengelolaan sekolah, pengembangan profesi guru, kegiatan praktek kerja lapangan pada SMK, kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi kejuruan pada SMK, pembelian atau perawatan alat multimedia pembelajaran, pembayaran honor, perawatan sekolah dan langganan daya dan jasa.

Namun dikatakan oleh Staf Sub-bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, Diana Kendartin, pihak kepala sekolah dapat melakukan pengajuan revisi terhadap rancangan anggaran penggunaan dana BOS yang telah dibuat pada tahun 2019 untuk penggunaan di tahun 2020.

“Secara aturan Permendikbud sudah ada. Sekolah sudah membuat rancangan anggaran di 2019 untuk 2020, namun karena tidak tahu akan ada Covid-19 sehingga perlu diadakan pengajuan revisi oleh kepala sekolah. Kemudian dituangkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” ujar Diana.

Dikatakannya, bantuan pembelian kuota internet dari dana BOS ini ditujukan untuk siswa atau guru yang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar PJJ. “Siswa tidak mampu akan dibantu dalam pembelian kuota, tidak ada batasan dalam penggunaan dana BOS, menyesuaikan masing-masing sekolah,” ujarnya.

Sebagai informasi, dari data yang diperoleh SELASAR dari Dinas Pendidikan Kaltim, total dana BOS yang diperoleh Kaltim kurang lebih sebesar Rp99,8 miliar. Namun dalam penyalurannya tidak sekaligus ditransfer kepada sekolah. Pencairan dana BOS dibagi atas tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen dari total dana BOS yang diterima.

Sehingga, dalam tahap satu ini dana BOS yang akan diterima Kaltim berkisar Rp29,9 miliar. Tahap pertama pencairan dana telah dimulai sejak Januari hingga Maret, sedangkan tahap 2 yaitu April hingga Agustus, dan tahap akhir adalah September hingga Desember.

“Kami sedang verifikasi kemarin dan rata-rata untuk serapan dana BOS tahap dua sudah sekitar 60-70 persen,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya