Kutai Kartanegara

APBD-P LPJ Bupati DPRD Kukar 

Pembahasan APBD Perubahan di Kukar Menunggu LPJ Bupati



Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi
Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan masih menunggu laporan pertanggungjawaban Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi. Alif mengatakan setelah menerima pertanggungjawaban bupati baru dilakukan pembahasan APBD Perubahan. Menurutnya pintu gerbang pembahasan APBD Perubahan ada di laporan pertanggungjawaban (LPJ) bupati.

“Pintu gerbangnya ada di LPJ bupati, kalau laporan bupati kita terima artinya bupati bisa melanjutkan pembangunannnya, tapi kalau kita tolak, kita tidak bisa menerima LPJ itu, kita tidak bisa melakukan perubahan,” kata Alif.

Alif menjelaskan yang menjadi catatan penting dalam pembahasan APBD Perubahan yakni melihat prognosis sehingga bisa melihat tingkat serapan dari anggaran. Ketika serapan anggaran rendah, legislatif bisa mendorong untuk menyerap APBD.

“Kalau itu tidak dilakukan banyak silpa nantinya. Seharusnya jangan sampai ada silpa, jadi tetap dilakukan serapan semaksimal mungkin. Serapannya masih rendah kalau saya lihat, jadi perlu didorong,” jelasnya.

Alif menambahkan waktu pembahasan APBD Perubahan masih cukup panjang, yakni hingga 30 September 2020. Sementara laporan pertanggungjawaban bupati akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kukar hari ini, Rabu (19/8/2020).

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya