Kutai Kartanegara

DPRD Kukar apbd kukar BPK RI 

Pemkab Kukar Sampaikan Laporan Realisasi APBD dan Prognosis



Wakil bupati serahkan salinan laporan realisasi APBD kepada pimpinan sidang.
Wakil bupati serahkan salinan laporan realisasi APBD kepada pimpinan sidang.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester dan Prognosis untuk 6 Bulan berikutnya tahun anggaran 2020 oleh Pemkab Kukar.

Sidang Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi, dihadiri anggota DPRD secara langsung dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara virtual. Dalam sidang tersebut Wakil Bupati Kukar, Chairil Anwar, menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.

“Kita maunya menggenjot pendapatan, tapi dengan kondisi seperti ini perekonomian masyarakat tiarap,” jelas Chairil Anwar.

Wabup mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang telah diudit oleh BPK RI dan itu merupakan kewajiban Pemkab Kutai Kartanegara untuk menyusun dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.

“Diharapkan hubungan kerja yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD yang telah berjalan dengan baik, dan ke depan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Sementara, Alif Turiadi mengatakan dari laporan yang disampaikan tersebut, menurutnya serapan anggaran masih rendah sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak efektif. Menurutnya DPRD dan Pemkab harus duduk bersama untuk mengetahui permasalahan kurangnya serapan anggaran tersebut.

“Serapannya ada 22 persen, jauh dari yang diharapkan. Harusnya kalau sudah segini 60 hingga 70 persen,” tegas Alif.

Lanjut Alif masing-masing komisi akan memberikan koreksi dan evaluasi terhadap kinerja OPD sesuai dengan mitra kerjanya. Setelah dilakukan koreksi kemudian DPRD bersama Pemerintah melakukan pembahasan APBD Perubahan.

“Setelah itu kita melanjutkan Ke KUA PPAS murni 2021 maupun Perubahan 2020,” jelasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya