Kutai Timur
Protokol Kesehatan Kasimidi Bulang Wakil Bupati Kutai Timur Instruksi Presiden 
Plt Bupati Kutim: Jadikan Corona Kawan Bukan Lawan
SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur belum berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Menurut Kasmidi Bulang, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim, Pemkab tidak bisa serta-merta menerapkan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar standard protokol kesehatan, baik berupa denda dan lain sebagainya. Dia mengatakan, lebih baik masyarakat diberi pemahaman terlebih dahulu.
“Masyarakat harus diberi pemahaman terlebih dahulu, pelan-pelan. Kita harus beri mereka pemahaman bahwa virus corona ini harus dijadikan kawan bukan lawan. Dengan cara kita selalu menggunakan masker, hand sanitizer, juga berperilaku pola hidup sehat dan jangan melakukan kegiatan tanpa standard protokol kesehatan,” jelasnya.
Selain itu menurut Kasmidi sebaiknya pemerintah lebih mengedepankan kebijakan yang bersifat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan secara mandiri dengan memposisikan mereka sebagai subjek.
Berita Terkait
Dengan demikian, hal ini akan membuka pintu dialog. Hal itu lebih baik ditempuh daripada memberikan sanksi bagi warga.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dengan begitu, Jokowi meminta kepala daerah membuat aturan yang memuat sanksi untuk setiap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi dapat dikenakan kepada individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Penulis: Bonar
Editor: Awan