Hukrim

Pengedar narkoba Satreskoba Polres Samarinda Satreskoba IRT Ibu rumah tangga mengedarkan narkoba Sabu 

Mengaku Kerjaan Suami Tak Jelas, Ibu Lima Anak di Samarinda Jualan Sabu



Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan di rumah sewaannya yang beralamat Jalan Merdeka, Gang Otok, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, oleh Satreskoba Polresta Samarinda. Dia kedapatan mengedarkan sabu.

Pada Kamis 27 Agustus 2020 kemarin, polisi mendapat laporan dari warga bahwa rumah pelaku kerap digunakan untuk pesta serta transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Saat proses pengeledahan rumah pelaku, polisi mendapati seorang wanita yaitu MP (34) yang belakangan diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut. Petugas menyita tiga poket sabu dengan berat total 0,68 gram bruto, satu bendel plastik klip, satu sendok penakar yang ditemukan di lantai dalam kamar, serta timbangan digital yang ditemukan di bawah kasur.

Hal ini diungkapkan Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe, melalui sambungan telepon pada Jumat (28/8/2020) hari ini.
"Dari pengakuannya, dia hanya menggunakan. Tetapi, saat kami tanya lagi, dia mengaku juga menjual barang yang diperolehnya dari teman," sambungnya.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku diketahui sudah menggunakan serta menjual sabu satu tahun terakhir. "Jadi, dia ini dapat dari temannya poketan Rp 100 ribu dan dia cari untung juga," ungkap Dalimunthe.

Sementara terkait motif pelaku, Damimunthe mengatakan pelaku mengaku karena faktor ekonomi. "Jadi dia ini sudah menikah 4 kali dan suaminya itu pekerjaannya tidak jelas ditambah dia memiliki 5 orang anak," pungkasnya.

Sehingga pelaku bersama dengan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya