Kutai Timur

Pekerja seks komersial PSK Mucikari Bisnis lendir 

Jalankan Bisnis Lendir di Jalur Sangatta-Bengalon, Dua Muncikari Diamankan Polisi



Dua tersangka digelandang ke Polres Kutim
Dua tersangka digelandang ke Polres Kutim

SELASAR.CO, Sangatta – Dua orang diamankan Polres Kutai Timur (Kutim) karena diduga sebagai muncikari. Keduanya diduga menjalankan praktik prostitusi alias bisnis lender, berkedok warung makan dan kopi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kutim.

Dua tersangka itu adalah MHR alias Papi dan EMD. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di warung KM 16 dan warung KM 20 Desa Singa Gembara, Sangatta Utara.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengungkapkan, pada Selasa 1 September 2020 lalu, Polres Kutim mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktik prostitusi berkedok warung makan dan kopi yang sedang berjalan di Jalan Poros Sangatta-Bengalon.

“Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Kutim langsung melakukan pengecekan di lokasi dimaksud. Dan benar, Satreskrim menemukan adanya praktik prostitusi yang dilakukan oleh dua warung makan dan kopi di Warung Bukit Pandang KM 16 dan KM 20. Pihak kepolisian langsung mengamankan muncikari dan ladies,” jelasnya.

Modus yang digunakan adalah warung makan dan kopi digunakan sebagai kamar prostitusi, menjual minuman keras, dan tempat karaoke. Para pelaku praktik prostitusi mencari keuntungan dari para pelintas baik sopir truk maupun sopir travel yang melintasi Jalan Poros Sangatta-Bengalon dengan menyediakan tempat dan pelaku prostitusi.

“Dalam kasus praktik prostitusi tersebut, kami juga telah memeriksa sebanyak 13 saksi dan dua orang muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang, kondom dan buku catatan fee dari PSK serta beberapa barang bukti lainnya di dua lokasi yang berbeda,” beber AKP Rauf.

Dalam kasus ini, para pelaku diancam Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya