Kutai Kartanegara

Cegah Corona Baju daerah Andong Cara unik dalam sosialisasi 

Sosialisasi Disiplin Pencegahan Covid-19 di Kukar Gunakan Andong dan Pakaian Daerah



Bupati bersama Forkopimda melepas tim gabungan yang akan menyosialisasikan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ke sejumlah titik. Dengan mengendarai andong dan kuda untuk melakukan sosialisasi.
Bupati bersama Forkopimda melepas tim gabungan yang akan menyosialisasikan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ke sejumlah titik. Dengan mengendarai andong dan kuda untuk melakukan sosialisasi.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Sosialisasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Makodim 0906/Tenggarong pada Kamis (3/9/2020).

Apel gelar pasukan ini juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, di antaranya Dandim 0906 Tenggarong Letkol Inf Charles Alling, Kabagrein Polres Kukar AKBP Ghufron, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Darmo Wijoyo, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Kukar.

Setelah melaksanakan Apel Gelar Pasukan, Bupati bersama Forkopimda melepas tim gabungan yang akan menyosialisasikan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ke sejumlah titik. Sebagian dari tim gabungan tersebut mengendarai andong dan kuda untuk melakukan sosialisasi.

“Saya mengucapkan terima kasih atas inovasi Dandim 0906 Tenggarong. Jadi inovasinya menggunakan andong, mengenakan pakaian adat. Jadi kita lebih mengedepankan kearifan lokal di Kutai Kartanegara,” ujar Edi Damansyah.

Edi berharap kepada tim gabungan lebih mengedepankan langkah persuasif dan sosialisasi dengan mengedukasi masyarakat. Menurutnya saat ini kondisi pada relaksasi ini peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi, namun masih bisa terkendali dengan baik.

“Saya memantau setiap hari kondisinya memang landai, tingkat kesembuhannya juga berjalan dengan baik,” ucapnya.

Edi Damansyah mengatakan, Peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kukar telah diterbitkan. Dengan dikeluarkannya Perbup tersebut, Bupati meminta masyarakat benar-benar mentaati peraturan pemerintah.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk mentaati peraturan pemerintah dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,"kata Edi Damansyah.

Sementara itu Dandim 0906 Tenggarong, Letkol Inf Charles Alling mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif yang harus dilakukan, karena dari data yang ada terus terjadi peningkatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, yang harus menindaklanjuti di daerah masing-masing.

Dandim juga menambahkan Perbup yang telah dikeluarkan Bupati Kukar juga ada keunikan tersendiri, karena sanksi yang ditetapkan tidak dikonversi dalam bentuk uang, namun lebih mengedepankan edukasi yang komprehensif.

“Harapan kita dengan mengangkat kearifan lokal dan dengan cara humanis ini bisa diterima oleh masyarakat. Nanti bentuk bentuknya sanksi sosial seperti menyapu, sekadar mengingatkan saja,” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya