Kutai Timur
Penculikan Perceraian Culik bayi Polres Kutim 
Takut Dicerai Suami, Perempuan Nekat Culik Keponakan yang Baru Berumur 3 Hari
SELASAR.CO, Sangatta – Seorang perempuan, NT (37) nekat menculik keponakannya sendiri yang baru berumur 3 hari. Akibatnya, NT harus merasakan dinginnya di balik jeruji Mapolres Kutim. Dia mengaku, perbuatan itu dilakukan lantaran takut diceraikan oleh suaminya.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengungkapkan, kejadian bermula pada Selasa (1/9/2020), sekitar pukul 18.00 Wita. Terlapor NT datang membesuk sang korban yang tak lain merupakan adik kandungnya sendiri. Saat itu, sang korban baru pulang dari RS PKT Kota Bontang pasca-persalinan.
“Sekitar jam 22.00 Wita pelapor, bayi pelapor, dan juga pelaku tidur di tempat yang sama bersamaan. Selanjutnya sekitar jam 23.00 Wita, ketika pelapor sadar dan bangun dari tidurnya, yang bersangkutan mendapati bayi pelapor sekaligus pelaku sudah tidak ada lagi di rumah dan sekitarnya. Atas kejadian tersebut, pelapor melapor kepada pihak berwajib,” beber Abdul Rauf.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Macan dan Unit PPA Polres Kutim dibantu Polsek Bengalon melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku NT berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu penginapan.
Berita Terkait
“Dari keterangan pelaku, pelaku nekat melakukan aksinya karena takut diceraikan oleh suami karena bayi yang dikandungnya meninggal tanpa sepengetahuan suaminya. Pasalnya, sebelumnya pelaku juga sempat hamil dan kemudian keguguran tanpa sepengetahuan suaminya. Setelah melakukan penculikan, pelaku kemudian menghubungi suaminya yang bekerja di salah satu perusahaan di Muara Wahau, untuk menjeputnya serta menyampaikan kepada suaminya bahwa ia sudah melahirkan, dan meminta suaminya untuk menunggu di penginapan,” terang Rauf.
Lebih lanjut, setelah bertemu sang suami, pelaku kemudian menyampaikan kepada suaminya bahwa anak itu adalah anaknya. “Namun, pada saat dilakukan penangkapan, suaminya juga baru tahu jika anak itu bukan anaknya, melainkan anak adiknya sendiri,” imbuhnya.
Dalam kasus penculikan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 dot bayi merk pigeon, 1 lembar selimut bayi merk Carter’s Love warna merah dan 1 buah handphone merk Oppo.
Pelaku diancam Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Penulis: Bonar
Editor: Awan