Kutai Kartanegara
Pilbub Kukar Pilkada serentak Awang Yacob Luthman kpu kukar 
Daftar Pilkada Kukar Bawa SK PKB dan PAN, Berkas AYL-Suko Dikembalikan KPU
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Awang Yacoub Luthman (AYL)-Sukobuono mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2020, Jumat (4/9/2020) hari ini. Pasangan AYL-Suko bersama pendukung datang ke KPU Kukar membawa Surat Keputusan (SK) dukungan dari PKB dan PAN.
Namun, dokumen yang dibawa kurang lengkap sehingga berkas bakal paslon AYL-Suko dikembalikan KPU untuk diperbaiki. Sejumlah berkas yang kurang lengkap di antaranya Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau laporan pajak dari salah satu calon tidak lengkap.
“Kami bisa hadir mendaftar di KPU, meskipun berkas kami harus dilengkapi kembali untuk didaftarkan, itu sebagai wujud syukur kami,” ujar AYL.
AYL mengatakan akan berusaha melengkapi kembali berkas dokumen yang menjadi syarat pendaftaran di KPU. Namun, menurutnya ada berkas yang tidak bisa diurus dalam satu dua hari, seperti LHKPN dan SPT Tahunan atau laporan pajak tersebut.
Berita Terkait
“Saya optimistis sebenarnya, dalam satu dua hari ini, cuma satu dua hari ini jatuhnya Sabtu dan Minggu. Mudah-mudahan kita bisa penuhi dalam satu dua hari ini,” katanya.
Sebelumnya, SK dukungan PAN kepada AYL-Suko ditarik oleh DPP. Terkait hal itu, AYL mengatakan ia mendapatkan SK tersebut dengan etika dan terhormat. Bahkan ia mengaku telah memenuhi yang menjadi kewajiban untuk menerima SK tersebut. Sehingga, menurutnya SK tersebut sudah menjadi haknya. Kalau pun ada masalah dan dicabut menurutnya ada ranah pidana dan perdata. AYL mengaku tidak melihat ada indikasi ditahan dan polarisasi partai.
“Saya ini orang Golkar, tapi saya terima kalau Golkar tidak menerima kami. Begitu juga kalau kami sudah mendapatkan hak pada kepentingan PKB dan PAN, jangan diganggu lah,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra mengaku berkas AYL-Suko dikembalikan karena tidak lengkap berdasar hasil verifikasi syarat pencalonan. Menurutnya, waktu hingga 6 September diberikan untuk melengkapi, sesuai dengan jadwal dan aturan yang ditetapkan KPU.
“Kita kan sudah komunikasi sejak jauh hari dengan LO paslon, juga sudah dijelaskan di sosialisasi pencalonan beberapa kali,” ujar Erlyando.
Selain berkas yang tidak lengkap, Nando mengatakan ketua dan sekretaris dari PAN yang dihadirkan tidak sesuai dengan struktur kepengurusan partai yang ada di Info Pemilu.
“Menghadirkan Ketua DPD itu kan syarat mutlak untuk mendaftar. Kecuali ada SK pengambil alihan, itu kan tidak ada, jadi harus dihadiri oleh pengurus tingkat setempat,” tutupnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan