Politik

Pilwali Samarinda kpu samarinda Andi Harun Rusmadi Wongso 

Andi Harun-Rusmadi Serahkan Perbaikan Formulir BP 2 ke KPU Samarinda



Selasa (15/9/2020) KPU Kota Samarinda menerima dokumen perbaikan pasangan calon Andi harun dan Rusmadi Wongso.
Selasa (15/9/2020) KPU Kota Samarinda menerima dokumen perbaikan pasangan calon Andi harun dan Rusmadi Wongso.

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari ini, Selasa (15/9/2020) KPU Kota Samarinda menerima dokumen perbaikan bakal pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda tahun 2020. Pasangan calon Andi harun dan Rusmadi Wongso, menjadi bakal pasangan calon pertama yang menyerahkan berkas perbaikan. 

Dikatakan Yusrul Hanna, LO atau tim penghubung bapaslon Andi Harun dan Rusmadi Wongso, pihaknya hari ini hanya melakukan perbaikan pada penulisan gelar saja. “Tadi itu perbaikan penulisan gelar saja, yang mungkin kesalahan pada pengetikan,” ujarnya. 

Ditanya terkait apakah surat pengunduran diri Andi Harus sebagai anggota DPRD Kaltim juga telah dilampirkan, Yusrul mengatakan hingga saat ini dokumen-dokumen tersebut sedang berproses. Namun sesuai PKPU syarat dokumen tersebut bisa diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan sebagai pasangan calon.

“Sesuai dengan PKPU memang mewajibkan surat pengajuan pengunduran diri yang terdiri dari tiga dokumen tadi, saat ini untuk dokumen itu sedang diproses,” jelasnya.  

“Selanjutnya kami akan menunggu hasil verifikasi dan tentunya proses penetapan pasangan calon. Informasi dari teman-teman KPU tadi penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 23 September, kemudian dilanjutkan pada 24 September untuk pengambilan nomor urut dan tanggal 25 September adanya kampanye damai,” tambahnya. 

Sementara itu Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, perbaikan yang disampaikan pasangan ini menyangkut formulir BP 2 atau riwayat hidup. Dalam formulir itu memuat informasi seperti nama, gelar, hingga riwayat pendidikan. Untuk perbaikan sementara syarat-syarat yang lainnya yang sudah diperiksa KPU Samarinda secara administrasi, dan semuanya sudah sah dan lengkap.

“Karena kalau kita upload ke sistem informasi pencalonan dan ada yang tidak lengkap pasti tertolak, dan itu laporannya langsung ke KPU RI. Jadi harus dilengkapi semuanya,” sebut Firman.

Firman pun menambahkan, KPU Samarinda juga telah memberitahukan kepada LO pasangan calon terkait kelengkapan soal pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Dokumen itu terdiri dari tiga jenis dokumen, yaitu pernyataan diri mengundurkan diri, tanda terima telah mengajukan pengunduran diri, dan pernyataan dari penjabat yang berwenang yang membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. 

“Berkas itu paling lambat kami terima lima hari setelah sejak ditetapkan sebagai calon wali kota. Sehingga terhitung waktu penyerahan dokumen ini mulai dari 23 September dan batas akhir 27 September. Sementara kalau SK pengunduran dirinya itu kami terima 30 hari jelang pemungutan suara,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya