Kutai Kartanegara

Jam malam Kukar berlakukan jam malam Cegah Corona 

Kukar Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Dibatasi hingga Pukul 22.00 Wita



Bupati Kukar, Edi Damansyah
Bupati Kukar, Edi Damansyah

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengalami peningkatan. Sehingga, Bupati Kukar kembali mengeluarkan surat edaran tentang Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasan Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Surat dengan Nomor : B-2373/DINKES/065.11/09/2020, tertanggal 16 September 2020 tersebut, merupakan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan Covid-19 di Kukar.

Ada 9 poin dalam surat edaran tersebut. Salah satunya yakni melakukan pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial yang dibagi menjadi beberapa poin, yakni, pasar rakyat atau pasar malam dibatasi, pada pagi dari pukul 06.30 sampai dengan 09.00 Wita, dan sore dari pukul 16.30 sampai dengan 21.00 Wita. 

Restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 22.00 Wita. Pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat duduk, dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan sesuai protokol kesehatan. Mengutamakan tidak makan dan minum di tempat, dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah.

Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dinstruksikan untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita hoax atau bersifat provokasi tentang Covid-19.

Evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi Covid-19 ini berlaku selama 14 hari ke depan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya