Utama
PWNU  PWNU Kaltim PBNU KPU Pilkada serentak Pilkada ditunda 
NU Kaltim Minta Pilkada Ditunda, Anggaran Lebih Baik Direalokasi untuk Penanganan Covid
SELASAR.CO, Samarinda - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember 2020. Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah penyebaran lebih luas yang dapat memicu semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air. Usulan itu disampaikan karena pada umumnya, perhelatan politik di Indonesia selalu identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus dalam jumlah besar pula. Hal ini disampaikan PBNU melalui surat pernyataan sikapnya pada hari ini, Minggu (20/9/2020).
Dikonfirmasi SELASAR terkait surat terbuka tersebut, Ketua PWNU Kaltim HM Fauzi Bahtar, membenarkan isi surat itu. Merespons keputusan tersebut, kepengurusan NU Kaltim pun akan mendukung sepenuhnya.
“Yang jelas dengan surat pernyataan sikap ini, kami PWNU Kaltim mendukung sepenuhnya. Akan kami sampaikan juga dengan teman-teman di daerah untuk turut mendukung ini juga,” ujar Fauzi Bahtar.
Dikatakan Fauzi, kondisi penyebaran virus Corona di Bumi Etam khususnya, sudah sangat mengkhawatirkan. “Karena kalau melihat kondisi sekarang ini sudah parah (penyebaran virus). Pemerintah sudah kewalahan, masyarakat juga tidak tertib (protokol kesehatan) khususnya di Kaltim ini,” ungkapnya.
Berita Terkait
Sikap masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan, semakin mempersulit upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kaltim hingga saat ini.
“Kita lihat di Samarinda ini kasus positif Covid-19-nya terus bertambah, jadi dari tim gugus tugas juga mulai kewalahan sehingga mentracing ke masyarakat juga sulit. Melihat kondisi ini kami berharap Pilkada ditunda,” harapnya.
Dia pun mengkhawatirkan, jika diteruskan, perhelatan pesta demokrasi ini dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Meski KPU mengaku telah menerapkan protokol kesehatan, hal ini tidak mungkin bisa diberlakukan sepenuhnya. Misalnya saat proses pendaftaran. Meski protokol diterapkan di areal kantor KPU, berbeda dengan areal luar yang dipadati pendukung para bakal calon yang hadir dalam proses pendaftaran.
“Itu (protokol kesehatan di KPU) jelas-jelas bohong, karena kita lihat bahwa protokol kesehatan tidak diterapkan. Walaupun diterapkan juga hanya di depan, massanya yang ada di belakang kan tidak melaksanakan,” tegasnya.
Sama dengan isi pernyataan sikap yang dituliskan pengurus besar NU, dirinya lebih setuju jika dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan Pilkada direalokasi untuk kepentingan pengentasan krisis kesehatan, dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat. Selain itu juga dapat digunakan untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Hingga saat ini pengurus NU di Kaltim masih belum menerima secara resmi salinan dari surat pernyataan sikap dari PBNU. “Insyaallah mungkin besok kami berkirim surat ke KPU Kaltim untuk mengingatkan hal ini. Saya berharap pemerintah tegas dalam melaksanakan tugasnya, dan masyarakat terutama tokoh agama dapat bekerja sama dalam melawan pandemi ini,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan