Kutai Timur

BPKAD Kutim KPK Data aset bermasalah 

BPKAD Kutim Akan Serahkan Data Aset Bermasalah ke KPK



Kepala Bidang Aset, BPKAD Kutim, Suparto.
Kepala Bidang Aset, BPKAD Kutim, Suparto.

SELASAR.CO, Sangatta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data aset yang bermasalah di Kutai Timur (Kutim). Hal itu disampaikan dalam webinar yang diikuti Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kutim dengan KPK.

Kepala Bidang Aset, BPKAD Kutim, Suparto, menyebut ada dua aset bermasalah yakni lahan di Terogong, yang kini disewa oleh PT Total untuk pompa bensin, serta Lapangan STQ Sangatta. “Dua aset bermasalah ini, datanya diminta KPK. Karena itu, kami akan segera laporkan ke KPK,” katanya.

Selain itu, menurut Suparto, tak hanya data dua aset itu yang akan diserahkan ke KPK, melainkan beberapa data aset lain juga diserahkan, termasuk data kendaraan. Hanya, untuk yang bermasalah itu, akan dilaporkan khusus, karena diminta khusus oleh KPK.

Seperti diketahui, aset tanah Terogong, diperkirakan nilainya sudah melebihi Rp100 miliar. Tanah itu merupakan dana jaminan PT Wisma Mas, selaku pemilik Bank IFI. Sebelumnya, PT Kutai Timur Energi (KTE) pernah menyimpan dana Rp72 miliar di bank tersebut. Namun, saat bank dilikuidasi, dana tidak kembali. Sehingga, tanah yang merupakan jaminan dari pemilik bank kemudian diambil alih oleh Pemkab Kutim, selaku pemilik PT KTE.

Meskipun jadi milik Pemkab Kutim, namun hingga kini pengelolaannya belum jelas. Terutama sewa lahan itu, siapa yang menerima uang sewa, dan sebagainya. Aset-aset tersebut secara keseluruhan memiliki nilai lebih dari Rp100 miliar.

Sementara lapangan STQ merupakan lahan hibah. Namun, kini kembali diklaim oleh ahli warisnya. Padahal, lahan itu kini sudah difungsikkan sebagai pusat kuliner.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya